Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 15 Desember 2021 | 16:32 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraSumbar.id - Seorang kakek berinisial M alias Pak De (59) diringkus jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Dia diduga mencabuli putri tetangganya sendiri yang masih berumur 12 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diduga mencabuli korban sebanyak 4 kali sejak bulan November 2021 dan terakhir pada hari Sabtu (11/12/2021) lalu.

"Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berumur 12 tahun menceritakan kepada orang tuanya apa yang telah dialaminya," katanya, Rabu (15/12/2021).

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban marah dan langsung mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Baca Juga: Duh, Peralatan Lampu Lalu Lintas di Padang Raib Digondol Maling

"Pelaku kami tangkap Selasa (14/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dikediamannya kawasan Komplek Jondul, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," katanya.

Rico menambahkan, kejadian berawal pada tanggal 08 November 2021 disaat korban bermain di depan rumah pelaku dan kemudian pelaku memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumahnya.

"Sesampai di dalam rumahnya, pelaku meminjamkan HP miliknya kepada korban. Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada saat korban asyik dengan gawai tersebut," tuturnya.

Tak hanya sekali,kata Rico, perbuatan itu dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian memberikan uang Rp10 ribu agar korban tutup mulut.

"Pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Bocah Dalam Masjid Pekanbaru Ternyata Kuliah di Mesir

Kontributor : B Rahmat

Load More