Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 05:10 WIB
Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri (paling kiri), mendampingi Bupati Solok menyerahkan santunan beasiswa. [Dok.Istimewa]

Pada bagian lain, sejak Januari hingga September 2021, total klaim santunan BPJamsostek untuk peserta di Kota Solok mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut dibayarkan untuk 283 kasus berbeda, mulai dari kecelakaan kerja, kematian dan sebagainya.

Sementara itu, untuk Kota Sawahlunto klaim santunan mencapai Rp 5,4 miliar dengan 545 kasus. Lalu, Kabupaten Solok sebesar Rp 7,6 miliar dengan 194 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Sijunjung Rp 4,7 miliar dengan 526 kasus.

Disamping itu, BPJamsostek juga menjawab tantangan era digitalisasi dengan ivonasi pelayanan. Kini, peserta tak perlu repot untuk mendaftar hingga membayar iuran, karena BPJamsostek telah menggandeng sejumlah kanal elektronik dalam mempermudah pelayanan tersebut. Peserta juga bisa melakukan pembayaran iuran lewat kanal sejumlah e-commerce yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek.

Tak hanya itu, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek juga semakin mudah dan super cepat lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021. Aplikasi tersebut mengakomodir kebutuhan peserta BPJamsostek soal pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi

Dengan layanan JMO, mengurus pencairan JHT tidak lagi repot-repot antre ke kantor BPJamsostek di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Cukup duduk manis di rumah dan menunggu uang ditransfer ke rekening.

Hadiah Spesial dari Jokowi

BPJamsostek Cabang Solok terus menggencarkan sosialiasi penyadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Mereka bahkan jemput bola ke para pekerja penerima upah, karyawan kantor, honorer, buruh dan sebagainya.

Langkah tersebut juga didukung oleh pemerintah daerah. Apalagi, BPJamsostek saat ini tidak lagi mengenal untung. Sasaran utamanya adalah memberikan layanan yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.

"Tahun 2022 kita juga sudah usulkan ke sejumlah Pemda. Semoga berjalan baik. Ini demi nasib pekerja dan keluarga mereka," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Sumbar Posisi 21 se-Indonesia

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan "hadiah" spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dipenghujung 2019 silam, yang disalurkan lewat peningkatan dan penambahan manfaat BPJamsostek. Menariknya, kenaikan manfaat untuk program JKK dan JKM itu bahkan tanpa kenaikan iuran.

Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

Load More