Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 05 Desember 2021 | 05:10 WIB
Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri (paling kiri), mendampingi Bupati Solok menyerahkan santunan beasiswa. [Dok.Istimewa]

Dalam program JKK, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. Selain itu, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.

Tak kalah hebatnya, bantuan beasiswa yang sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat untuk beasiswa program BPJamsostek ini mencapai 1.350 persen.

Load More