"Kalau bekerja nyaman tentu hasilnya akan maksimal pula. Jaminan keselamatan ini wajib diberikan," kata Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Syamsul Azwar.
Menurut Ketua Forum Wali Nagari se Kabupaten Solok itu, pihaknya telah mendaftarkan seluruh stafnya menjadi peserta BPJamsostek sejak tiga tahun terakhir. Menurutnya, iuran untuk BPJamsostek ini diambilkan dari 2 persen gaji dan sisanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari.
"Jumlah staf kami 12 orang. Semuanya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Okta mulyadi, pun mengaku senang saat mengetahui fungsi layanan BPJamsostek. Semula, dia memang sedikit kurang berminat lantaran adanya pemotongan gaji dari layanan tersebut.
"Setelah saya cermati, ternyata fungsi BPJamsostek ini sangat besar. Terutama bagi kami perangkat nagari yang bukan ASN ini," katanya.
Saat ini, kata pria yang akrab disapa Oon itu, dia tak lagi khawatir dalam bekerja. Sebab, hampir semua persoalan keselamatan yang menyangkut dengan pekerjaan ditanggung BPJamsostek. "Ini akan terasa berguna saat malang datang seketika. Pekerja nagari seperti kami sangat membutuhkannya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, BPJamsostek terus berinovasi memberikan layanan sesuai tuntutan zaman dan apa yang dibutuhkan para pekerja. Setidaknya, ada 5 program yang ditawarkan BPJamsostek. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Bagi peserta yang tiga tahun berturut-turut tanpa terputus jadi peserta dan ia meninggal, dua orang anaknya (ahli waris) akan mendapatkan bantuan beasiswa. Penyerahan beasiswanya dilakukan bertahap, tergantung jenjang pendidikan," katanya.
Ferama menerangkan, BPJamsostek betul-betul memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Misalnya saja di program JKK, semua biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJamsostek tanpa batasan. Lantas, para pekerja itu juga akan menerima santunan hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, jika mereka ternyata cacat hingga meninggal dunia setelah diobati.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
Begitu juga di program JHT. Menurutnya, program ini mirip dengan sistem menabung di bank-bank konvensional. Bedanya, program JHT tidak dipungut biaya administrasi atau potongan per bulan dan uangnya hanya bisa diambil saat si pekerja memasuki usia tua.
"Ada juga JP. Ini mirip ASN yang setelah pensiun tetap dapat gaji bulanan. Sejak 2015, yang bisa dapat JP adalah mereka yang menimal menjadi peserta BPJamsostek selama 15 tahun dengan pembayaran 80 persen," katanya.
Program terbaru BPJamsostek adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga menjadi amanat UU Cipta Kerja. Dimana, setiap pekerja yang diberhentikan atau PHK, harus mendapatkan uang pesangon dan JKP.
BPJamsostek Cabang Solok menaungi 6 daerah di Sumbar. Masing-masing, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya. Dua di antaranya telah memiliki kantor cabang pembantu, yakni Solok Selatan dan Dharmasraya.
Menurut Ferama Putri, jumlah angkatan kerja yang terdaftar sebagai peserta masih di bawah angka 30 persen. Hal itu dihitung sesuai dengan data angkatan kerja di BPS, lalu dibandingkan dengan data BPJamsostek.
Ferama belum bisa mematok berapa persentase jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya ke BPJamsostek Cabang Solok. "Pemba mayoritas sama. Kalau di Cabang Solok, paling tinggi itu pendaftaran di Sijunjung dan Sawalunto. Kota Solok baru daftar tahun ini dan itu belum dengan APBD, masih mandiri. Sedangkan Kabupaten Solok sudah jalan tiga tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan