"Kalau bekerja nyaman tentu hasilnya akan maksimal pula. Jaminan keselamatan ini wajib diberikan," kata Wali Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Syamsul Azwar.
Menurut Ketua Forum Wali Nagari se Kabupaten Solok itu, pihaknya telah mendaftarkan seluruh stafnya menjadi peserta BPJamsostek sejak tiga tahun terakhir. Menurutnya, iuran untuk BPJamsostek ini diambilkan dari 2 persen gaji dan sisanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari.
"Jumlah staf kami 12 orang. Semuanya telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Okta mulyadi, pun mengaku senang saat mengetahui fungsi layanan BPJamsostek. Semula, dia memang sedikit kurang berminat lantaran adanya pemotongan gaji dari layanan tersebut.
"Setelah saya cermati, ternyata fungsi BPJamsostek ini sangat besar. Terutama bagi kami perangkat nagari yang bukan ASN ini," katanya.
Saat ini, kata pria yang akrab disapa Oon itu, dia tak lagi khawatir dalam bekerja. Sebab, hampir semua persoalan keselamatan yang menyangkut dengan pekerjaan ditanggung BPJamsostek. "Ini akan terasa berguna saat malang datang seketika. Pekerja nagari seperti kami sangat membutuhkannya," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan, BPJamsostek terus berinovasi memberikan layanan sesuai tuntutan zaman dan apa yang dibutuhkan para pekerja. Setidaknya, ada 5 program yang ditawarkan BPJamsostek. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan program terbaru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Bagi peserta yang tiga tahun berturut-turut tanpa terputus jadi peserta dan ia meninggal, dua orang anaknya (ahli waris) akan mendapatkan bantuan beasiswa. Penyerahan beasiswanya dilakukan bertahap, tergantung jenjang pendidikan," katanya.
Ferama menerangkan, BPJamsostek betul-betul memberikan jaminan sosial kepada para pekerja. Misalnya saja di program JKK, semua biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung penuh oleh BPJamsostek tanpa batasan. Lantas, para pekerja itu juga akan menerima santunan hingga 48 kali gaji yang dilaporkan, jika mereka ternyata cacat hingga meninggal dunia setelah diobati.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
Begitu juga di program JHT. Menurutnya, program ini mirip dengan sistem menabung di bank-bank konvensional. Bedanya, program JHT tidak dipungut biaya administrasi atau potongan per bulan dan uangnya hanya bisa diambil saat si pekerja memasuki usia tua.
"Ada juga JP. Ini mirip ASN yang setelah pensiun tetap dapat gaji bulanan. Sejak 2015, yang bisa dapat JP adalah mereka yang menimal menjadi peserta BPJamsostek selama 15 tahun dengan pembayaran 80 persen," katanya.
Program terbaru BPJamsostek adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga menjadi amanat UU Cipta Kerja. Dimana, setiap pekerja yang diberhentikan atau PHK, harus mendapatkan uang pesangon dan JKP.
BPJamsostek Cabang Solok menaungi 6 daerah di Sumbar. Masing-masing, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Dharmasraya. Dua di antaranya telah memiliki kantor cabang pembantu, yakni Solok Selatan dan Dharmasraya.
Menurut Ferama Putri, jumlah angkatan kerja yang terdaftar sebagai peserta masih di bawah angka 30 persen. Hal itu dihitung sesuai dengan data angkatan kerja di BPS, lalu dibandingkan dengan data BPJamsostek.
Ferama belum bisa mematok berapa persentase jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya ke BPJamsostek Cabang Solok. "Pemba mayoritas sama. Kalau di Cabang Solok, paling tinggi itu pendaftaran di Sijunjung dan Sawalunto. Kota Solok baru daftar tahun ini dan itu belum dengan APBD, masih mandiri. Sedangkan Kabupaten Solok sudah jalan tiga tahun," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui