SuaraSumbar.id - Setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi oleh perusahaan atau instansi tempat mereka bernaung. Jaminan keselamatan kerja menjadi sebuah keniscayaan. Lebih-lebih bagi mereka yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Risiko kerja tak jarang membawa petaka. Insiden kecelakaan misalnya, atau sakit hingga meninggal dunia. Para pekerja tak sekadar butuh biaya pengobatan. Mereka perlu biaya hidup, kelangsungan pendidikan anak-anak, hingga jaminan masa tua.
BPJamsostek adalah salah satu lembaga yang hadir untuk menjawab semua kegelisahan para pekerja. Seiring tuntutan zaman, BPJamsostek yang dulu dikenal dengan nama BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi menghadirkan layanan terbaik sejak 44 tahun silam. Bahkan, karyawan kehilangan pekerjaan pun kini dapat jaminan.
Tak hanya di perusahaan swasta, keselamatan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan pun kini dilindungi BPJamsostek. Hampir setiap daerah di Sumatera Barat (Sumbar) telah mendaftarkan pegawai non-ASN sebagai peserta BPJamsostek.
Pemprov Sumbar berkomitmen terhadap jaminan keselamatan tenaga honorer. Diketahui, Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 565/77/HI-WAS/Nakertrans/2017 dan Nomor: 560/2917/HI-WAS/Disakertrans/2019. Dua surat edarat tersebut memberikan garansi bagi tenaga harian lepas atau pun honorer yang juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di di Sumbar.
Bentuk perhatian serius Pemprov Sumbar kemudian diperkuat melalui Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Instruksi tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang diterbitkan Presiden Jokowi tanggal 25 Maret 2021.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini juga mengatur tentang bagaimana pejabat memperluas langkah-langkah untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres ini juga memberikan arahan dalam pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibebankan kepada APBN/APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Solok, termasuk daerah yang memberikan garansi kepada tenaga honorernya dalam hal jaminan kesehatan. "Sudah semua honorer di Pemkab Solok terdaftar ke BPJamsostek. Ini memang menjadi salah satu perhatian kami," kata Pj Sekda Kabupaten Solok, Medison, kepada SuaraSumbar.id, Selasa (1/12/2021).
Medison mengatakan, Pemkab Solok sudah memasuki tahun ketiga memberikan layanan BPJamsostek kepada honorer. Dalam pelaksanaannya, Bupati juga menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
"Sudah banyak tenaga honorer kami yang telah menerima manfaat dari BPJamsostek. Mulai dari santunan kecelakaan, santunan kematian hingga beasiswa," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER) Kabupaten Solok, Kennedy Hamzah mengatakan, total tenaga honorer dilingkup Pemkab Solok yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, mencapai 1.498 orang. Iuran untuk itu sendiri diambilkan dari potongan gaji tenaga Non-ASN tersebut.
"Pembayarannya bersumber dari APBD. Itu tanggungjawab SKPD masing-masing dan melekat pada gaji honorer," katanya.
Selain tenaga honorer di Pemkab, aparatur nagari (desa adat) di Kabupaten Solok juga telah menjadi peserta BPJamsostek. Dari 74 nagari, tercatat 40 nagari dengan 609 pegawainya yang telah menjadi peserta BPJamsostek. "Masih ada 33 nagari lagi yang belum. Termasuk juga guru-guru honorer di berbagai sekolah dan ini jumlah masih banyak," katanya.
Garansi Kenyamanan Kerja
Memberikan layanan BPJamsostek kepada aparatur pemerintah Non-ASN, sama halnya dengan memberikan "garansi kenyamanan" untuk mereka dalam bekerja. Dengan begitu, para pegawai tersebut tidak lagi was-was jika suatu waktu terjadi musibah yang tak diharapkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Mau Tarik Tunai Saat Libur Panjang Maulid Nabi? BRI Siapkan Layanan Ini
-
Mobil Brio Ditabrak Kereta Api di Pariaman, Satu Keluarga Luka-Luka
-
6 Perusahaan Sawit di Pesisir Selatan Diduga Kuasai Ribuan Hektare Lahan di Luar HGU, Ini Faktanya!
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!