Pada bagian lain, sejak Januari hingga September 2021, total klaim santunan BPJamsostek untuk peserta di Kota Solok mencapai Rp 3,4 miliar lebih. Uang tersebut dibayarkan untuk 283 kasus berbeda, mulai dari kecelakaan kerja, kematian dan sebagainya.
Sementara itu, untuk Kota Sawahlunto klaim santunan mencapai Rp 5,4 miliar dengan 545 kasus. Lalu, Kabupaten Solok sebesar Rp 7,6 miliar dengan 194 kasus. Selanjutnya, Kabupaten Sijunjung Rp 4,7 miliar dengan 526 kasus.
Disamping itu, BPJamsostek juga menjawab tantangan era digitalisasi dengan ivonasi pelayanan. Kini, peserta tak perlu repot untuk mendaftar hingga membayar iuran, karena BPJamsostek telah menggandeng sejumlah kanal elektronik dalam mempermudah pelayanan tersebut. Peserta juga bisa melakukan pembayaran iuran lewat kanal sejumlah e-commerce yang telah bekerjasama dengan BPJamsostek.
Tak hanya itu, pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek juga semakin mudah dan super cepat lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang sudah beroperasi sejak September 2021. Aplikasi tersebut mengakomodir kebutuhan peserta BPJamsostek soal pengajuan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Syaratnya, peserta harus melakukan pembaruan data di aplikasi JMO.
Dengan layanan JMO, mengurus pencairan JHT tidak lagi repot-repot antre ke kantor BPJamsostek di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Cukup duduk manis di rumah dan menunggu uang ditransfer ke rekening.
Hadiah Spesial dari Jokowi
BPJamsostek Cabang Solok terus menggencarkan sosialiasi penyadaran pentingnya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Mereka bahkan jemput bola ke para pekerja penerima upah, karyawan kantor, honorer, buruh dan sebagainya.
Langkah tersebut juga didukung oleh pemerintah daerah. Apalagi, BPJamsostek saat ini tidak lagi mengenal untung. Sasaran utamanya adalah memberikan layanan yang betul-betul bermanfaat bagi masyarakat.
"Tahun 2022 kita juga sudah usulkan ke sejumlah Pemda. Semoga berjalan baik. Ini demi nasib pekerja dan keluarga mereka," katanya.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan BNPB ke Lumajang Pantau Kondisi Pasca Gunung Semeru Erupsi
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan "hadiah" spesial bagi seluruh pekerja Indonesia dipenghujung 2019 silam, yang disalurkan lewat peningkatan dan penambahan manfaat BPJamsostek. Menariknya, kenaikan manfaat untuk program JKK dan JKM itu bahkan tanpa kenaikan iuran.
Peningkatan dan penambahan manfaat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44/2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Dalam program JKK, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, nilainya ditingkatkan menjadi 100 persen untuk 12 bulan, dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh. Selain itu, juga meningkatkan manfaat biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja.
Tak kalah hebatnya, bantuan beasiswa yang sebelumnya hanya diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak. Kenaikan manfaat untuk beasiswa program BPJamsostek ini mencapai 1.350 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi