SuaraSumbar.id - Sebanyak 5 lapak pedagang kaki lima atau PKL dibongkar Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (1/12/2021). Lapak tersebut dibongkar saat ditinggalkan oleh para pemiliknya.
Pembongkaran itu dilakukan di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setidaknya, terdapat 44 lapak PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi mengatakan, sebelum pembongkaran, petugas telah melayangkan surat perintah bongkar dan memberi memberi tenggang waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Baca Juga: Tukang Jahit di Padang Cabuli Remaja Perempuan 13 Tahun, Modusnya Bantu Permak Baju
"Namun pada saat penertiban, masih kita temukan lapak yang belum dibongkar dan terpaksa kita bantu bongkar. Kemudian ada 5 Lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako," katanya.
Diakuinya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang masih bandel memakai fasilitas umum secara bertahap dan berlanjut.
"Boleh berjualan, tetapi mohon dan meminta untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktifitas umum lainnya," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Mendekam Dipenjara, Izet si Pemalak Sopir Truk Viral di Padang Kini Rajin Beribadah
Berita Terkait
-
Profil Bagindo Aziz Chan, Wali Kota Padang ke-2 yang Gugur Melawan Belanda 19 Juli 1947
-
Pucat! Ini Wajah 3 Perempuan Pencekok Kucing dengan Miras di Kota Padang
-
Rayakan Idul Fitri Hari Ini, Jamaah Tarekat Naqsabandiyah di Kota Padang Gelar Salat Id
-
Syahdu! Pesona Wisata di Pesisir Pantai Kota Padang
-
Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan, Pegadaian Resmikan 15 BSU Binaan di Kota Padang
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan