SuaraSumbar.id - Mantan anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka berinisial IS itu terjerat kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat, Andy Suryadi mengatakan, IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019.
"Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.
Ia menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya pula.
Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu.
"Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia pula.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
Baca Juga: Gegara Narkoba, Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya lagi.
Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," bebernya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Anggota DPRD Serdang Bedagai Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
-
Asyik Pesta Sabu di Pinggir Sungai Ogan, Mantan DPRD OKU Ditangkap
-
Parizal Diusulkan Dicopot dari Ketua DPRD Pasaman dan Ketua DPC Gerindra
-
Ketua DPRD Pasbar Digerebek Bareng Cewek, Andre Rosiade: Merugikan Gerindra
-
Digerebek Bareng Cewek, Ketua DPRD Pasaman Barat Bantah Mesum
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!