SuaraSumbar.id - Mantan anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka berinisial IS itu terjerat kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019.
Kasi Pidsus Kejari Pasaman Barat, Andy Suryadi mengatakan, IS sudah ditetapkan tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD periode 2014-2019.
"Sebelumnya tersangka berhalangan hadir saat dipanggil karena sakit usai menjalani operasi. Hari ini dipanggil dan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam sebagai tersangka dan hasil pemeriksaan tim medis tersangka sehat, maka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Menurutnya, IS dilakukan penahanan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang.
Baca Juga: Gegara Narkoba, Eks Anggota DPRD Sergai Ditangkap Polisi
Ia menyebutkan IS ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang mantan anggota DPRD lainnya pada 29 Oktober 2021 lalu.
"Tersangka sangat kooperatif saat diperiksa. Tidak ada kesulitan saat memeriksa tersangka," ujarnya pula.
Dengan penahanan satu orang lagi, maka pihak Kejari Pasaman Barat telah menahan lima tersangka pada kasus itu.
"Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara itu. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia pula.
Ia menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun 2019 dan 2018 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.
Baca Juga: Ribut Penggantian Ketua DPRD Pasaman Barat, Gerindra Sumbar: Itu Kewenangan Partai
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih kurang Rp650 juta," katanya lagi.
Dia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dan dari keterangan saksi-saksi.
"Sekitar 30 lebih saksi telah kami periksa dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," ujarnya pula.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun1999 diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan dan sudah disetor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kami kembangkan dengan memanggil saksi-saksi kembali," bebernya. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan