Riki Chandra
Senin, 22 November 2021 | 17:11 WIB
Gadis Korban Perdagangan Seks di Bukittinggi Ngaku Dijual Rp 1,2 Juta Sekali Kencan

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus perdagangan seks yang melibatkan gadis di bawah umur di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Pelakunya kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi.

Kepada polisi, gadis berinisial A (16) itu mengaku menerima tawaran dari pelaku G (32) karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijual ke pria hidung belang seharga Rp 1,2 juta sekali kencan.

"Korban mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G karena kebutuhan ekonomi dan dia belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur, Senin (22/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga yang berbeda.

Baca Juga: Polres Bukittinggi Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Pelakunya Mahasiswa

"Korban diberikan jatah sesuai kesepakatan berkisar sekitar Rp 500 ribu, sisanya buat pelaku," katanya.

Tiara Nur mengatakan, pelaku tidak menjual korban melalui media sosial. Namun, melalui WhatsApp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.

"Korban dihubungi pelanggan melalui WhatsApp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi. Dalam penangkapan itu, pelanggan juga ikut kita amankan," bebernya.

Sementara itu, tersangka mengaku baru mengenal korban selama empat bulan belakangan. Dia meminta pelaku mencarikannya pekerjaan.

"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.

Baca Juga: Asrama Polisi Sijunjung Terbakar, 28 Kios Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi Ludes

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk Wajib Lapor.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal pasal 2 juncto pasal 17 Undang-undang no 21 tahun 2007 mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat (19/11/2021).

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban. (ANTARA)

Load More