Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 November 2021 | 22:15 WIB
Sidak WNA di Kota Bukittinggi. [Dok.ANTARA]

SuaraSumbar.id - Dua orang warga negara asing (WNA) diduga ilegal asal China, diamankan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka ditemukan berada di sebuah ruko di kawasan Bypass Pulai Anak Air, ketika Camat Mandiangin Koto Selayan, Mihandrik menggelar inspeksi mendadak (sidak).

Menurut Mihandrik, keberadaan dua WNA ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua perempuan WNA berbisnis es krim di daerah setempat.

"Kami menemukan seorang perempuan WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia," kata Mihandrik, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA

Menurutnya, WNA berusia 40 tahun itu hanya memiliki surat kependudukan dari daerah asalnya. Dia sempat berkilah ketika ditanyakan ke beberapa orang pegawainya.

"Beberapa orang pegawainya, ketika kami datang ke lokasi, sempat berbohong tidak mengetahui keberadaan WNA ini, namun ketika kami periksa ke lantai dua, WNA ini bersembunyi dalam kamarnya, hingga harus dipaksa keluar," ujar Mihandrik.

Mihandrik sempat menyatakan kekesalan dan kekecewaannya kepada beberapa orang pegawai di ruko tersebut ketika ia mengonfirmasi tentang keberadaan WNA yang dilaporkan oleh masyarakat di daerahnya.

"Saya emosi juga saat dibohongi oleh karyawan yang berusaha menutupi keberadaan WNA ini, mereka bilang WNA itu ada di Surabaya, saya bahkan sedikit mengancam mereka bisa dijerat hukum karena melindungi orang yang bersalah," ujarnya.

Pihaknya kemudian meminta pihak Imigrasi Bukittinggi untuk melanjutkan pemeriksaan kepada WNA yang mempekerjakan anggotanya dari daerah Jawa dan Riau tersebut.

Baca Juga: Kerap Ngayah di Banjar, Bule Inggris Afandy Dharma Fairbrother Ingin Jadi WNI

"Ini telah masuk ke ranah keimigrasian Undang Undang nomor 6 tahun 2011 kita meminta bantuan pihak Imigrasi," katanya.

WNA itu kemudian dibawa dan diamankan oleh pihak Imigrasi untuk dilakukan pendataan lebih jauh sesuai aturan Undang-Undang Imigrasi. (ANTARA)

Load More