SuaraSumbar.id - Dua orang warga negara asing (WNA) diduga ilegal asal China, diamankan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka ditemukan berada di sebuah ruko di kawasan Bypass Pulai Anak Air, ketika Camat Mandiangin Koto Selayan, Mihandrik menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Menurut Mihandrik, keberadaan dua WNA ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dua perempuan WNA berbisnis es krim di daerah setempat.
"Kami menemukan seorang perempuan WNA yang tidak dapat menunjukkan paspor dan surat keterangan resminya sebagai penduduk negara Indonesia," kata Mihandrik, Selasa (9/11/2021).
Menurutnya, WNA berusia 40 tahun itu hanya memiliki surat kependudukan dari daerah asalnya. Dia sempat berkilah ketika ditanyakan ke beberapa orang pegawainya.
"Beberapa orang pegawainya, ketika kami datang ke lokasi, sempat berbohong tidak mengetahui keberadaan WNA ini, namun ketika kami periksa ke lantai dua, WNA ini bersembunyi dalam kamarnya, hingga harus dipaksa keluar," ujar Mihandrik.
Mihandrik sempat menyatakan kekesalan dan kekecewaannya kepada beberapa orang pegawai di ruko tersebut ketika ia mengonfirmasi tentang keberadaan WNA yang dilaporkan oleh masyarakat di daerahnya.
"Saya emosi juga saat dibohongi oleh karyawan yang berusaha menutupi keberadaan WNA ini, mereka bilang WNA itu ada di Surabaya, saya bahkan sedikit mengancam mereka bisa dijerat hukum karena melindungi orang yang bersalah," ujarnya.
Pihaknya kemudian meminta pihak Imigrasi Bukittinggi untuk melanjutkan pemeriksaan kepada WNA yang mempekerjakan anggotanya dari daerah Jawa dan Riau tersebut.
Baca Juga: Anak Berkewarganegaraan Ganda Berpotensi Jadi WNA
"Ini telah masuk ke ranah keimigrasian Undang Undang nomor 6 tahun 2011 kita meminta bantuan pihak Imigrasi," katanya.
WNA itu kemudian dibawa dan diamankan oleh pihak Imigrasi untuk dilakukan pendataan lebih jauh sesuai aturan Undang-Undang Imigrasi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Meresahkan, Pengamen di Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap Satpol PP
-
Penipuan Modus Tukar Dolar Hitam, WNA Kamerun Terancam 4 Tahun Penjara
-
Polisi Tangkap WNA Sindikat Penipuan Modus Tukar Dolar Hitam di Jakarta Barat
-
Dua Pemuda Duel Pakai Pisau Dekat Jam Gadang Bukittinggi, Darah Korban Berceceran
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih