SuaraSumbar.id - Anak hasil dari perkawinan campuran atau orang tuanya beda negara yang berdomisili di Indonesia, berpotensi menjadi warga negara asing (WNA).
Hal itu ditegaskan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) saat diskusi "Rekonstruksi Politik Hukum Kewarganegaraan Indonesia untuk Menjamin Perlindungan dan Kepastian Hukum Warga Negara", di Jakarta, Senin (8/11/2021),
"Banyak yang telat memilih kewarganegaraan dan tidak mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rentang waktu yang sudah ditentukan undang-undang. Akibatnya, anak hasil perkawinan campuran terancam menjadi WNA," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.
Menurut Cahyo, dalam Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan, hanya mengenal atau mengakui prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas atau ganda terbatas.
Artinya, seorang anak dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun dan setelah itu paling lambat umur 21 tahun, anak tersebut harus menentukan sendiri menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan dalam rentang usia yang ditentukan dalam undang-undang.
Di sisi lain, bagi anak-anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM paling lambat empat tahun setelah UU Kewarganegaraan diundangkan.
Tujuannya, kata dia, untuk memperoleh surat keputusan anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006.
Cahyo R Muzhar mengakui implementasi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam pelaksanaannya sampai saat ini terdapat beberapa permasalahan kewarganegaraan yang dihadapi, mengingat dinamika futuristik kewarganegaraan yang begitu cepat.
Seiring berjalannya waktu dan timbulnya kebutuhan, ujar dia, terdapat hal yang menjadi permasalahan pelaksanaan UU Kewarganegaraan. Salah satunya tentang anak hasil perkawinan campuran yang biasa disebut anak berkewarganegaraan ganda, kata Cahyo.
Baca Juga: Kerap Ngayah di Banjar, Bule Inggris Afandy Dharma Fairbrother Ingin Jadi WNI
Kemenkumham sedang melakukan upaya penyelesaian terhadap permasalahan kewarganegaraan tersebut melalui proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia yang merupakan turunan dari UU Kewarganegaraan.
Salah satu materi perubahannya adalah mengenai tata cara pewarganegaraan bagi anak-anak yang tidak mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 12 Tahun 2006, dan anak yang telah mendaftar sesuai ketentuan Pasal 41 namun tidak memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sampai batas waktu yang ditentukan berakhir. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Peter Gontha Bongkar Penyebab Besarnya Utang Garuda Indonesia, KPK Sampai Terseret
-
Cara Bikin KTP Online Anti Ribet, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
-
Berani Langgar Karantina Selama di Bali, Wisatawan Mancanegara Bisa Langsung Dideportasi
-
Berawal dari Adu Mulut, WNA Maroko di Bali Diduga Tusuk Leher Bule Selandia Baru
-
Cara Mudah Urus KTP Baru di Bandung Bagi WNI dan Orang Asing
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?
-
Semen Padang FC vs Malut United di Stadion Agus Salim, Laga Panas Kabau Sirah Hadapi Mantan Pelatih!
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?