SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Satwa yang nyaris tertabrak itu dilepaskan setelah hasil observasinya dipastikan sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pada
5 November 2021 lalu, pihaknya menerima penyerahan dua ekor trenggiling yang merupakan induk dan anak dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
"Mereka menemukan trenggiling ini malam hari saat melintas di jalan raya. Khawatir trenggiling itu terlindas kendaraan, mereka pun menangkapnya dan dibawa ke rumah. Lalu, temuan itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA," katanya, Minggu (7/11/2021).
Hasil observasi petugas BKSDA, satwa tersebut sudah dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
Sebelumnya, satwa direncanakan dua ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman.
Ia menjelaskan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Baca Juga: Lontong Kariang, Kuliner Khas Minang Dari Bonjol Bertahan Ratusan Tahun
Ia menegaskan sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Mohon Keadilan Kapolri, Polres Pasaman Ungkap Fakta Penggelapan Motor
-
BKSDA Sumbar Ungkap Penjualan Tulang Harimau Sumatera di Pasaman Barat, 2 Pelaku Diciduk
-
Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga
-
SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
-
BKSDA Sumbar Lepaskan 583 Ekor Burung Dilindungi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
-
Rupiah Makin Loyo, Kini Tembus Rp16.780
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
Terkini
-
Ini Penyebab Sinkhole Limapuluh Kota, Bukan dari Runtuhan Batu Gamping!
-
Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota Keluarkan Air Biru Jernih, Ini Penjelasan Badan Geologi
-
Cuaca Masih Belum Menentu, Warga Sumbar Tetap Waspada Bencana!
-
Fenomena Sinkhole Limapuluh Kota Perlu Kajian Tim Geolistrik, Pantau Kondisi di Bawah Permukaan!
-
Dua Dugaan Penyebab Sinkhole di Sawah Limapuluh Kota versi IAGI, Dari Batu Kapur hingga Erosi Pipa