SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Satwa yang nyaris tertabrak itu dilepaskan setelah hasil observasinya dipastikan sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pada
5 November 2021 lalu, pihaknya menerima penyerahan dua ekor trenggiling yang merupakan induk dan anak dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
"Mereka menemukan trenggiling ini malam hari saat melintas di jalan raya. Khawatir trenggiling itu terlindas kendaraan, mereka pun menangkapnya dan dibawa ke rumah. Lalu, temuan itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA," katanya, Minggu (7/11/2021).
Hasil observasi petugas BKSDA, satwa tersebut sudah dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
Sebelumnya, satwa direncanakan dua ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman.
Ia menjelaskan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Baca Juga: Lontong Kariang, Kuliner Khas Minang Dari Bonjol Bertahan Ratusan Tahun
Ia menegaskan sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Mohon Keadilan Kapolri, Polres Pasaman Ungkap Fakta Penggelapan Motor
-
BKSDA Sumbar Ungkap Penjualan Tulang Harimau Sumatera di Pasaman Barat, 2 Pelaku Diciduk
-
Miris! Ibu dan Dua Anaknya Terlantar di Bukittinggi, Ngaku Diusir Keluarga
-
SD Negeri di Pasaman Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
-
BKSDA Sumbar Lepaskan 583 Ekor Burung Dilindungi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Konflik Harimau Sumatera di Agam Makin Menjadi-jadi, BKSDA Sumbar Tangani 3 Titik Sekaligus!
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!