SuaraSumbar.id - BKSDA Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melepaskan dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang, Kabupaten Pasaman.
Satwa yang nyaris tertabrak itu dilepaskan setelah hasil observasinya dipastikan sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan, pada
5 November 2021 lalu, pihaknya menerima penyerahan dua ekor trenggiling yang merupakan induk dan anak dari Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
"Mereka menemukan trenggiling ini malam hari saat melintas di jalan raya. Khawatir trenggiling itu terlindas kendaraan, mereka pun menangkapnya dan dibawa ke rumah. Lalu, temuan itu dilaporkan ke anggota Satreskrim Polres Agam yang meneruskannya kepada BKSDA," katanya, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga: Lontong Kariang, Kuliner Khas Minang Dari Bonjol Bertahan Ratusan Tahun
Hasil observasi petugas BKSDA, satwa tersebut sudah dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka ataupun cacat dan masih mempunyai sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam.
Sebelumnya, satwa direncanakan dua ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman.
Ia menjelaskan, trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN.
Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.
Di Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Baca Juga: Dua Ekor Trenggiling Dilepasliarkan ke Sibolangit
Ia menegaskan sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. (ANTARA)
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang