SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus melakuan percepatan vaksinasi. Bahkan, masyarakat yang belum divaksin akan mendapatkan penundaan layanan dari pemerintah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Hendri Septa Nomor:6422/DKK-PDG/IX/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid dan memberikan sanksi seperti penundaan layanan di pemerintahan.
Ketegasan Pemkot Padang ternyata membuat efek yang kurang baik. Salah seorang warga bernam Miche (33) menyebut, upaya percepatan vaksinasi Pemkot Padang itu justru menyulitkan masyarakat.
Miche menceritakan kejadian yang dialaminya saat mengambil KTP di Kantor Camat Kuranji beberapa waktu lalu. Dia mengaku tidak bisa mengambilnya karena belum divaksin.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peran ART dan Satpam Otak Perampokan Pengusahan Elpiji yang Tewas di Padang
“Saya mau mengambil KTP adik saya di kantor Camat Kuranji, namun di sana dikatakan harus vaksin dulu baru dilayani dan diberikan KTP-nya. Sementara untuk vaksin perlu KTP, bagaimana bisa vaksin tanpa ada KTP, tapi untuk mengambil KTP perlu bukti vaksin. Ini bagaimana,” ungkap Miche, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
“Secara logika bagaimana masyarakat bisa vaksin harus pakai KTP, tapi KTP ditahan administrasi Camat, dan untuk mengambil KTP harus ada bukti vaksin,” jelasnya lagi.
Miche mengatakan, KTP yang ditahan adalah milik adiknya. Karena KTP lama sudah rusak, maka diurus KTP baru, sudah selesai tapi belum bisa diambil.
“KTP itu rencananya dipakai adiknya untuk bisa melakukan vaksinasi, kami tidak ada menolak vaksinasi, namun terhambat karena ditahan pihak Camat,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi yang ditetapkan pemerintah tidak masalah jika hanya bantuan sosial (Bansos) yang diperlambat, tapi janganlah KTP yang merupakan dokumen negara dan multifungsi.
Baca Juga: Terbongkar! Otak Perampokan Pengusaha Gas Elpiji yang Tewas di Padang ART dan Satpam
Miche mengatakan pemerintah harusnya mempermudah masyarakat bukan sebaliknya. “Yang membuat saya heran kenapa saat membayar pajak tidak pernah ditanya bukti vaksin, apa karena keuntungan negara, terkait kebutuhan masyarakat malah dibikin rumit,” ujarnya.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya