SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi. Polisi juga akan meminta pendapat ahli minyak dan gas (migas).
"Untuk pelengkapan berkas kasus ini kami meminta keterangan satu orang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, pedapat ahli migas ini diperlukan untuk menerangkan alur, serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi dari pemerintah.
Sementara untuk tiga orang tersangka yakni DS (40), AD (45), dan HT (30) telah diperiksa dan menjalani penahanan di sel Polsek Koto Tangah.
Mardianto mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pemeriksaan, penyidik sejauh ini mengungkap modus yang dilakukan olrh para tersangka adalah membeli solar di sentra pengisian bahan bakar utama (SPBU).
"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian, kemudian minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," jelasnya.
Setelah minyak itu terkumpul barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak non subsidi, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per liternya.
Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah setelah menerima informsi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan para tersangka pada Kamis (30/9). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
-
Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
-
Belum Divaksin Dilarang Masuk Kota Bukittinggi, Pengendara Siap-siap Disuruh Putar Balik
-
Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Polisi Periksa ART dan Satpam Rumah Korban
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!