SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menyelidiki kasus dugaan penimbunan 1 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi. Polisi juga akan meminta pendapat ahli minyak dan gas (migas).
"Untuk pelengkapan berkas kasus ini kami meminta keterangan satu orang ahli dari BPH Migas di Jakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, pedapat ahli migas ini diperlukan untuk menerangkan alur, serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi dari pemerintah.
Sementara untuk tiga orang tersangka yakni DS (40), AD (45), dan HT (30) telah diperiksa dan menjalani penahanan di sel Polsek Koto Tangah.
Mardianto mengatakan, pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari pemeriksaan, penyidik sejauh ini mengungkap modus yang dilakukan olrh para tersangka adalah membeli solar di sentra pengisian bahan bakar utama (SPBU).
"Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian, kemudian minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton," jelasnya.
Setelah minyak itu terkumpul barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak non subsidi, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per liternya.
Para tersangka dijerat dengan pidana pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi karena menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
Sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Koto Tangah setelah menerima informsi adanya aktivitas dugaan penimbunan di sebuah rumah kawasan Air Pacah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan para tersangka pada Kamis (30/9). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Ungkap Hasil Enam Sampel Kasus Sate Beracun, Ini Makanan yang Positif Sianida
-
Pengunjung Objek Wisata hingga Restoran di Sumbar Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
-
Belum Divaksin Dilarang Masuk Kota Bukittinggi, Pengendara Siap-siap Disuruh Putar Balik
-
Pembunuhan Pengusaha Gas Elpiji di Padang, Polisi Periksa ART dan Satpam Rumah Korban
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Consumer BRI Expo 2025: Solusi Finansial Lengkap & Hiburan Seru
-
Eks Kombatan GAM Tolak Penutupan Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Ini Alasannya