SuaraSumbar.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dijadwalkan bakal diperiksa Senin 18 Oktober 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Agustina, Jumat (15/10/2021).
"Selain ASN bersangkutan, juga diperiksa kepala dinas, atasan langsung (kepala bidang). Dijadwalkan Senin depan" katanya.
Usai pemeriksaan, kata Agustina, hasilnya akan diserahkan kepada kepala BKPSDM untuk dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
"MPP bakal menyelenggarakan sidang. Apakah yang bersangkutan terbukti sah menjadi istri kedua," tuturnya.
Diberitakan, satu ASN di lingkungan Pemkot Padang yang ketahuan menjadi istri kedua telah diberi tindakan yakni dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, bahwa satu ANS dipecat tidak hormat sedangkan yang satunya lagi masih dalam proses memeriksaan.
"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Walikota) tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya.
ASN yang sudah dipecat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Digempur 40 Ribu Vaksin, Wilayah Anglomerasi Surabaya Raya Siap Menuju Level 1 PPKM
PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
ASN Empat Lawang Dilarang Cuti dan Keluar Kota di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Seorang ASN Pemkot Padang Dipecat Gara-gara Jadi Istri Kedua, Satu Masih Diperiksa
-
27 ASN Perempuan Pemkot Padang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Mendominasi
-
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih
-
BRI Dorong Anak Muda Gunakan Teknologi untuk Disiplin Mengatur Keuangan