SuaraSumbar.id - Satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dijadwalkan bakal diperiksa Senin 18 Oktober 2021.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Agustina, Jumat (15/10/2021).
"Selain ASN bersangkutan, juga diperiksa kepala dinas, atasan langsung (kepala bidang). Dijadwalkan Senin depan" katanya.
Usai pemeriksaan, kata Agustina, hasilnya akan diserahkan kepada kepala BKPSDM untuk dilakukan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
"MPP bakal menyelenggarakan sidang. Apakah yang bersangkutan terbukti sah menjadi istri kedua," tuturnya.
Diberitakan, satu ASN di lingkungan Pemkot Padang yang ketahuan menjadi istri kedua telah diberi tindakan yakni dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian, bahwa satu ANS dipecat tidak hormat sedangkan yang satunya lagi masih dalam proses memeriksaan.
"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Walikota) tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya.
ASN yang sudah dipecat terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Digempur 40 Ribu Vaksin, Wilayah Anglomerasi Surabaya Raya Siap Menuju Level 1 PPKM
PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
ASN Empat Lawang Dilarang Cuti dan Keluar Kota di Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Seorang ASN Pemkot Padang Dipecat Gara-gara Jadi Istri Kedua, Satu Masih Diperiksa
-
27 ASN Perempuan Pemkot Padang Gugat Cerai Suami, Masalah Ekonomi Mendominasi
-
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying