SuaraSumbar.id - Sebanyak 27 istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggugat cerai suaminya. Angka tersebut tercatat sejak Januari-September 2021.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Agustini mengatakan, kasus gugatan cerai istri ke suami di Pemkot Padang naik dari tahun 2020 yang hanya sebanyak 19 orang.
"Secara umum penyebab utama masalah gugatan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi," katanya, Kamis (29/9/2021).
Sebelum sampai ke tahap pemberian izin, pihaknya selalu melakukan mediasi mulai dari memberikan nasihat hingga menyarankan untuk tetap mempertahankan rumah tangga.
"Biasanya kami mediasi secara terpisah, dari berkas pengajuan yang masuk ada juga yang akhirnya mengurungkan niat untuk bercerai," katanya.
Ia menyampaikan, jika PNS bercerai sebelum disidang oleh Pengadilan Agama akan meminta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Sebelum surat rekomendasi diberikan biasanya akan dilakukan peninjauan untuk dikabulkan atau ditolak," kata dia.
Ia menceritakan saat menerbitkan surat rekomendasi ini biasanya wali kota amat selektif dan sebisa mungkin meminta ditolak untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan PNS.
Sebaliknya, jika ASN laki-laki yang menggugat cerai maka wajib membuat surat pernyataan mengalokasikan sepertiga penghasilan untuk bekas istri dan anak jika sudah resmi bercerai.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Saya Sedih
Penghasilan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bekas istri, namun akan gugur jika alasan perceraian karena istri berzina, melakukan kekejaman dan penganiayaan berat terhadap suami, atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan hingga istri telah meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin suami.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 3 ayat 1 dinyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.
Pada ayat 3 juga diatur surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat
-
Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK, Mensesneg Ungkap Pertemuan Kapolri, BKN, dan Menpan RB
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video TNI Bergerak ke Gaza Bantu Rakyat Palestina, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Wapres Gibran Sebut Tak Berdosa Pemerintah Pakai Dana Haji, Benarkah?
-
Geger Mayat Perempuan Mengambang di Danau Meninjau Agam, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
3 Terduga Teroris di Sumbar Ditangkap, Jaringan Pendukung ISIS!
-
CEK FAKTA: Indonesia Cuma Kirim 12 Atlet ke SEA Games 2025 Ulah Anggara Minim, Benarkah?