SuaraSumbar.id - Sebanyak 27 istri yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menggugat cerai suaminya. Angka tersebut tercatat sejak Januari-September 2021.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Agustini mengatakan, kasus gugatan cerai istri ke suami di Pemkot Padang naik dari tahun 2020 yang hanya sebanyak 19 orang.
"Secara umum penyebab utama masalah gugatan cerai masih didominasi oleh persoalan ekonomi," katanya, Kamis (29/9/2021).
Sebelum sampai ke tahap pemberian izin, pihaknya selalu melakukan mediasi mulai dari memberikan nasihat hingga menyarankan untuk tetap mempertahankan rumah tangga.
"Biasanya kami mediasi secara terpisah, dari berkas pengajuan yang masuk ada juga yang akhirnya mengurungkan niat untuk bercerai," katanya.
Ia menyampaikan, jika PNS bercerai sebelum disidang oleh Pengadilan Agama akan meminta surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Sebelum surat rekomendasi diberikan biasanya akan dilakukan peninjauan untuk dikabulkan atau ditolak," kata dia.
Ia menceritakan saat menerbitkan surat rekomendasi ini biasanya wali kota amat selektif dan sebisa mungkin meminta ditolak untuk mencegah terjadinya perceraian di kalangan PNS.
Sebaliknya, jika ASN laki-laki yang menggugat cerai maka wajib membuat surat pernyataan mengalokasikan sepertiga penghasilan untuk bekas istri dan anak jika sudah resmi bercerai.
Baca Juga: Novel Baswedan Cs Diberhentikan, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Saya Sedih
Penghasilan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bekas istri, namun akan gugur jika alasan perceraian karena istri berzina, melakukan kekejaman dan penganiayaan berat terhadap suami, atau istri menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan hingga istri telah meninggalkan suami dua tahun berturut-turut tanpa izin suami.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 3 ayat 1 dinyatakan PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat.
Pada ayat 3 juga diatur surat pemberitahuan atau surat gugatan perceraian harus mencantumkan alasan yang mendasarinya dengan jelas. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ketahuan Jadi Istri Kedua, 2 Orang ASN Pemkot Padang Terancam Dipecat
-
Soal Perekrutan 56 Pegawai KPK, Mensesneg Ungkap Pertemuan Kapolri, BKN, dan Menpan RB
-
Kapolri Mau Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Johan Budi: Kalau Gak Mau Jangan Dipaksa
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan