SuaraSumbar.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terancam dipecat gara-gara ketahuan menjadi istri kedua.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, pihaknya sedang memproses pemberhentian dua orang ASN yang dilaporkan menjadi istri kedua. Hal itu jelas melanggar aturan PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
"Kami sedang memproses seorang ASN yang berstatus sebagai istri kedua, sebelumnya sudah ada yang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat pada 2020 untuk kasus serupa," katanya, Rabu (29/9/2021).
Untuk kasus perselingkuhan, pihaknya tidak main-main karena begitu ada laporan yang masuk akan segera diproses.
"Jika terbukti akan langsung diberhentikan," kata dia.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan seorang ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Namun, ASN laki-laki boleh berpoligami dengan syarat ada izin atasan dan istri pertama.
Dalam PP 45 1990 soal izin perkawinan dan perceraian pasal 4 ayat 2 dinyatakan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
Kemudian, di pasal 15 ayat 2 dinyatakan PNS wanita yang melanggar dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Tahun 2020 lalu, sebanyak 10 ASN Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Baca Juga: Viral Pria Pamerkan Alat Kelamin di Pinggir Jalan Tanah Datar, Aksinya Direkam Pelajar SMP
Dari 10 orang tersebut, 7 orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang melakukan pelecehan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Padang, Agustini menyampaikan ketika ASN diduga melakukan pelanggaran disiplin kepegawaian maka akan diproses mulai dari atasan langsung hingga dilimpahkan ke BKPSM.
"Di BKPSDM akan ada tim adhoc dari unsur kepegawaian, inspektorat dan atasan langsung yang melakukan pemeriksaan hingga persidangan dan pengambilan putusan," kata dia.
Ia membenarkan adanya laporan dan proses pemberian sanksi dua ASN wanita yang menjadi istri kedua.
Akan tetapi sebaliknya sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima izin pengajuan poligami dari ASN pria. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jokowi Restui Kapolri Rekrut Novel Cs, Komnas HAM: Temuan Pelanggaran TWK Harus jadi Acuan
-
Medali Perdana Kontingen Sumbar di Ajang PON XX Papua 2021, Cabor Cricket Raih Perunggu
-
Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kompolnas Puji Keputusan Jokowi
-
Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Kapolri Diingatkan Agar Tak "Tersandung"
-
Restui Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Mahfud: Tindakan Presiden Jokowi Benar
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES
-
Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025, Wujud Komitmen BRI Perkuat Layanan
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!