SuaraSumbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menjadi istri kedua. Pemecatan itu berdasarkan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Kabar pemecatan itu dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian. Menurutnya, ada dua ASN dengan kasus yang disidang MPP. Saru diantaranya dipecat dan satunya masih dalam proses pemeriksaan.
"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Wali Kota), tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, ASN yang sudah dipecat itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Satu ASN lainnya masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Diketahui, PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Baca Juga: Bejat! Remaja di Pesisir Selatan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kemunculan Asap Berbau Balerang Resahkan Warga Kawasan Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
-
Cerita Pilu Atlet Peraih Emas PON Papua, Menanti Bonus Hanya untuk Lunasi Utang
-
Heboh Aliran Pelindung Kehidupan di Solok Selatan, Ada Ritual Tebus Hak Bayar Rp 5 Juta
-
Geger! Warga Agam Ditemukan Tewas dalam Sumur Kedalaman 14 Meter
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Pengurus IKM Kini Bertabur Bintang, Andre Rosiade: Ada Potensi Investasi Rp 20 T ke Sumbar
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung