SuaraSumbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menjadi istri kedua. Pemecatan itu berdasarkan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Kabar pemecatan itu dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian. Menurutnya, ada dua ASN dengan kasus yang disidang MPP. Saru diantaranya dipecat dan satunya masih dalam proses pemeriksaan.
"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Wali Kota), tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, ASN yang sudah dipecat itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Satu ASN lainnya masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Diketahui, PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Baca Juga: Bejat! Remaja di Pesisir Selatan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kemunculan Asap Berbau Balerang Resahkan Warga Kawasan Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
-
Cerita Pilu Atlet Peraih Emas PON Papua, Menanti Bonus Hanya untuk Lunasi Utang
-
Heboh Aliran Pelindung Kehidupan di Solok Selatan, Ada Ritual Tebus Hak Bayar Rp 5 Juta
-
Geger! Warga Agam Ditemukan Tewas dalam Sumur Kedalaman 14 Meter
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Lipstik Matte yang Tidak Bikin Bibir Kering, Tahan Lama dan Tetap Nyaman Dipakai Seharian
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Rabu 25 Februari 2026, Jangan Telat Bangun Sahur!
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Mudik Gratis BUMN 2026 di Medsos, Benarkah?
-
5 Warna Lipstik Menyegarkan, Harga Murah hingga Bikin Wajah Tampak Lebih Muda