SuaraSumbar.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terbukti menjadi istri kedua. Pemecatan itu berdasarkan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP).
Kabar pemecatan itu dibenarkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Arfian. Menurutnya, ada dua ASN dengan kasus yang disidang MPP. Saru diantaranya dipecat dan satunya masih dalam proses pemeriksaan.
"Keputusan MPP sudah disampaikan kepada pimpinan (Wali Kota), tinggal lagi untuk menandatangani surat putusan tersebut," katanya, Kamis (14/10/2021).
Menurutnya, ASN yang sudah dipecat itu terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Satu ASN lainnya masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Diketahui, PP Nomor 45 Tahun 1990 tersebut, berbunyi (1) PNS dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah. (2) Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Kemudian pada pasal 4 dari PP tersebut disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat dan PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sementara diinformasikan bahwa pada pada 2020 sebanyak 10 PNS di Pemkot Padang telah diproses karena melanggar PP 53 2010 tentang disiplin kepegawaian.
Dari 10 orang tersebut tujuh orang murni pelanggaran disiplin, satu orang karena memakai narkoba, satu orang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap perempuan namun tidak terbukti dan satu lagi menikah kedua kali tanpa izin atasan.
Baca Juga: Bejat! Remaja di Pesisir Selatan Perkosa Gadis di Bawah Umur
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kemunculan Asap Berbau Balerang Resahkan Warga Kawasan Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
-
Cerita Pilu Atlet Peraih Emas PON Papua, Menanti Bonus Hanya untuk Lunasi Utang
-
Heboh Aliran Pelindung Kehidupan di Solok Selatan, Ada Ritual Tebus Hak Bayar Rp 5 Juta
-
Geger! Warga Agam Ditemukan Tewas dalam Sumur Kedalaman 14 Meter
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jangan 'Lapar Mata' Saat Idul Adha, Penderita Hipertensi hingga Kolesterol Tinggi Harus Waspada
-
Salad Jadi Pilihan Camilan Sehat saat Cuaca Panas, Ini Manfaat dan Resep Segarnya
-
Selat Solo Bisa Jadi Inspirasi Menu Idul Adha Selain Gulai
-
Polisi Temukan Tangki Modifikasi dan Pelat Nomor Ganda dalam Sidak SPBU di Padang
-
Pemadaman Listrik Berakhir, PLN Klaim Listrik di Sumbar Menyala 100 Persen