Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraSumbar.id - Seorang remaja berinisial R (19) di Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi karena diduga memperkosa gadis di bawah umur.

Pelaku diringkus jajaran tim Opsnal Macam Kumbang pada Rabu (13/10/2021) malam, di daeah Gunung Cerek, Kenagarian Taluak Bakuang, Kecamatan Bayang.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengancam korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.

“Perbuatan bejat itu terjadi pada Senin (26/7/2021) lalu, sekira pukul 07.00 WIB bertempat di perumahan Nelayan Muaro Painan, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai,” katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Kisah Perajin Alat Musik Tiup Minangkabau yang Omzetnya Naik Saat Pandemi Covid-19

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang dan Pasal 76E dan Pasal 81 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk proses lebih lanjut kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pessel,” tutupnya.

Load More