Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Wali Kota Padang Hendri Septa usai rapat koordinasi soal penetapan PPKM Darurat. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Padang Hendri Septa, termasuk salah satu dari sepuluh kepala daerah di Indonesia ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Mereka ditegur karena belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya masing-masing.

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan Innakesda-nya,” kata Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinada, dikutip dari Covesia.com - media jaringan Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Menurut Kastorius, Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terutama yang terkait pemulihan ekonomi serta penanganan COVID-19 di daerah.

“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” ujarnya.

Baca Juga: Ditegur Mendagri Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Kata Pemkot Bandar Lampung

Kastorius melanjutkan kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda.

Namun, kata Kastorius, hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah di-recheck ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda.

Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

“Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu ‘front liner penanganan Covid-19 di daerah,” kata Kastorius.

Berikut daftar 10 kepala daerah yang ditegur Mendagri Tito Karnavian:

Baca Juga: Mendagri Tegur Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Belum Bayar Insentif Nakes

1. Wali Kota Padang, Prov Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Prov Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Prov Lampung
4. Bupati Madiun, Prov Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Prov Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Prov Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Prov Bali
8. Wali Kota Langsa, Prov Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Prov Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Prov Kalimantan Timur

“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” pungkas Kastorius.

Load More