Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:16 WIB
Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pengurus DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan 22 anggota dewan yang melayangkan mosi tidak percaya hingga lahirnya rekomendasi pemecatan Dodi sebagai Ketua DPRD dari Badan Kehormatan (BK) Dewan.

Sekretaris Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, rekomendasi pemecatan Dodi Hendra yang dikeluarkan BK bukanlah amar putusan. Kemudian, yang disampaikan BK DPRD Kabupaten Solok ketika rapat paripurna adalah keputusan.

"Keputusan itu kan berdasarakan amar putusan. Oleh karena itu, mosi tidak percaya yang mengatakan Dodi arogan dan otoriter dalam memimpin kan tidak terbukti," katanya kepada SuaraSumbar.id, Rabu, (25/8/2021).

Anggota DPRD Sumbar itu menyebut bahwa keputusan BK telah mencemari nama baik Ketua DPRD Solok dari Partai Gerindra yang sah sampai saat ini. Kondisi tersebut juga membebani Dodi dan keluarganya sendiri.

Baca Juga: Elly Kasim Meninggal Dunia, Anies Baswedan dan Gubernur Sumbar Melayat ke Rumah Duka

"Keluarga besarnya (Dodi) sudah dipermalukan. Maka dari itu, kami mengarahkan Dodi membuat laporan pencemaran nama baik kepada 22 anggota dewan yang telah memosinya. Kecuali bagi mencabut mosi tidak percayanya, tentu tidak (dilaporkan)," tuturnya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Dodi Hendra, Vino Oktavia mengatakan, terkait arahan tersebut, dia akan mengkoordinasikan kepada Dodi yang merupakan kader fraksi Gerindra.

"Saya koordinasikan dengan pak Dodi. Apa sikapnya terkait arahan Gerindra untuk melaporkan 22 anggota dewan yang melakukan mosi tidak percaya dan diduga telah mencemari nama baik pak Dodi," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan sanksi pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Solok periode 2019-2024.

Penjatuhan sanksi pemberhentian sebagai Ketua DPRD Solok ini dilakukan setelah BK DPRD Solok memeriksa keterangan dari pelapor serta saksi-saksi.

Baca Juga: Berduka, Gubernur DKI Jakarta dan Sumbar Melayat ke Rumah Elly Kasim

Berdasarkan hasil pemeriksaan BK DPRD Solok, Dodi Hendra dinyatakan tidak menjalankan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Solok.

"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini, di Arosuka, Jumat (20/8/2021) dikutip dari ANTARA.

Hal itu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 jo Pasal 401 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 serta perbuatannya mengandung pelanggaran hukum.

"Dasar keputusan BK ini sesuai dengan bukti yang dikumpulkan atas pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra, serta sanksi yang diberikan sudah sesuai aturan," kata dia.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan Dodi Hendra ialah pelanggaran kewajiban.

"Anggota dewan harus mematuhi kewajiban dan larangan, salah satunya menjaga norma dan etika sebagai anggota dewan. Akan tetapi Dodi Hendra malah melakukan penyalahgunaan wewenang," ujar dia lagi.

Load More