Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri meminta semua pihak tidak terprovakasi atas kasus siswi nonmuslim pakai jilbab di SMKN 2 Padang. [Suara/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan sepenuhnya keputusan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pelajar kepada kepala daerah atau bupati dan wali kota di Sumbar.

“Butuh persiapan karena tatap muka itu tergantung dengan kondisi yang ada dan setiap daerah berbeda kondisinya. Kalau siap dari dulu kita siap, ini bukan kondisi baru,” kata Kadis Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara,com, Kamis (12/8/2021).

“Kalau kota Padang, tergantung wali kota, karena tidak mungkin kita membedakan TK, SD, SMP, SMA. Tentu artinya kita satu kesatuan antara provinsi berkoordinasi dengan bupati/wali kota. Kita ikut dengan peraturan yang ada, juga aturan Satgas Covid-19,” katanya lagi.

Sementara untuk syarat PTM, harus melaksanakan protokol kesehatan, melengkapi sarana prasarana, dan itu telah dilaksanakan. Adib juga mengatakan, terkait vaksinasi pendidik sudah diwajibkan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di 6 Provinsi Luar Jawa, Termasuk Sumatera Barat

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa daerah PPKM Level 3 diberikan kelonggaran untuk menggelar PTM.

“Tentu nanti untuk sekolah ini perlu pertimbangan yang tetap mengacu ke Perda Nomor 6 tahun 2020, ini diharapkan bupati/wali kota dapat memedomani,” jelasnya.

Jika kepala daerah mengambil sikap, kewenangan di provinsi akan mengikuti daerah.

“Karena memang yang tahu daerah itu ialah bupati/wali kota,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kemendagri memutuskan bahwa wilayah yang masuk PPKM Level 3 boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan belajar daring dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Kedua di Padang Pariaman, BIN Sumbar Sasar Pelajar

Load More