Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 22 Juli 2021 | 08:55 WIB
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Polisi membongkar jaringan prostitusi online pria sesama jenis alias gay di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pria diduga muncikari berinisial HN (28) dan seorang pelajar berinisial A (15) diamankan dalam kasus tersebut.

Kasus prostitusi gaya ini terungkap saat HN dan A terlibat pertengkaran di dalam mobil di kawasan Simpang Haru, Kota Padang. Keduanya pun diamankan warga dan dibawa ke Polresta Padang.

"Kami awalnya menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian lewat penyelidikan ditemukan ada aktivitas transaksi jual beli," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, disitat dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan, HN yang diduga muncikari ini menjalani hubungan asmara sesama jenis dengan A yang berstatus pelajar dan itu pun diakui A.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP

Setelah itu, HN diduga menjual A lewat aplikasi khusus online kepada pria-pria dalam aplikasi yang sama.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp 200 hingga Rp 1 juta," katanya.

Saat ini, HN yang diduga dan A telah ditahan di sel Polresta Padang. Pengembangan kasus ini akan ditangani Unit PPA.

Atas perbuatannya, HN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana. (Antara)

Baca Juga: Kronologi Tawuran Maut yang Merenggut Nyawa Seorang Pelajar di Kota Padang

Load More