SuaraSumbar.id - Bupati Solok Epyardi Asda mengembalikan jabatan dan pangkat Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, serta 4 ASN lainnya yang telah diberikan sanksi oleh mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo.
Sebelumnya, kelima ASN tersebut mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, karena diduga terlibat dan ikut serta dalam politik praktis.
Setelah beberapa bulan bergulir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Epyardi Asda untuk kembali memberlakukan hukuman terhadap tiga orang pejabat eselon di Pemkab Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021.
Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.
Dengan begitu, SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021, kembali diberlakukan.
Menanggapi surat tersebut, Bupati Epyardi Asda justru akan menyurati kembali pihak KASN. Menurutnya, persoalan sanksi tersebut tidak terlepas dari imbas Pilkada 2020.
"Ada indikasi bahwa oknum-oknum pejabat kemarin mendukung salah satu (calon). Kami akan memberikan bukti-bukti kepada KASN, bahwa hukuman yang diberikan kepada kelima orang ASN ini tidak adil," kata Epyardi Asda saat dihubungi SuaraSumbar.id, Minggu (18/7/2021).
Politisi PAN itu mengatakan, ada orang lain (ASN) yang nyata-nyata mendukung (salah satu paslon), bahkan ada yang melakukan iuran.
"Kami punya bukti orang-orang yang melakukan iuran itu semua. Dan bahkan ada pejabat, tokoh-tokoh yang lama itu pakai mobil dinas dia, berplat merah, kemudian menaikkan orang-orang serta membawanya kemana-mana," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Ancam THL, Polda Sumbar: Tak Ada Unsur Pidana
"Saya akan menyurati dan memberikan laporan yang benar kepada KASN terkait apa yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Solok. Kalau satu diberikan sanksi, semua (ASN yang terbatas) juga harus diberikan sanksi," tegasnya lagi.
Selain itu, kata Epyardi, sebelum mendapatkan sanksi disiplin, kelima ASN tersebut tidak pernah dipanggil oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu langsung melaporkan ke bupati. Kemudian bupati langsung melakukan aksi. Seharusnya, kita sebagai pemimpin tidak boleh seperti itu," bebernya.
Selain akan memberikan bukti kepada KASN, tujuannya melakukan hal itu adalah untuk keadilan.
"Hampir 75 persen ASN di sini terlibat (politik praktis) dan mesti diturunkan pangkatnya, bahkan diberhentikan. Karena yang terindikasi tidak hanya kelima ASN ini saja," katanya.
Untuk diketahui, tiga putusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelo pada 9 Desember 2020 lalu merupakan hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok Edisar Dt Manti Basa. Kemudian juga terhadap Kepala BPBD Kabupaten Solok Armen dan Sekretaris BPBD Kabupaten Solok Asnur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Hijau, BRI Perkuat Pengelolaan Sampah
-
8 Anggota Satpol PP Bukittinggi Ditahan Kasus Dugaan Kekerasan di Kampus Fort de Kock
-
Brand Finance Indonesia 100 2026 Tempatkan BRI di Peringkat Pertama Merek Paling Bernilai
-
Padang Diterjang Banjir Parah, Athari Gauthi Minta Keselamatan Anak-Anak dan Lansia Diprioritaskan
-
Pasar Gaung Diacak-acak Petugas, Polda Sumbar Sapu Bersih 'Kampung Narkoba' di Padang