Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 18 Juli 2021 | 17:04 WIB
Bupati Solok, Epyardi Asda. [Suara.com/Dok.Humas Pemkab Solok]

Khusus untuk Edisar yang kini menjadi Plt Sekda Kabupaten Solok, mantan Bupati Solok Gusmal juga mengeluarlan keputusan pada 28 Januari 2021 untuk pemberian sanksi disiplin berat berupa pencopotan jabatan.

Sekitar sebulan setelah dilantik menjadi Bupati Solok, Epyardi Asda kemudian membatalkan keputusan yang dikeluarkan mantan Bupati Solok Gusmal pada 20 Mei 2021 dengan alasan keputusan PTUN Padang pada tanggal 5 dan 6 Mei 2021.

Menurut Bupati Solok saat itu, pengembalian jabatan dan pangkat itu berdasarkan hasil PTUN. Dimana, hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok yang sudah diberikan sanksi Bupati Solok Gusmal.

Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021 dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan bukan berisi perintah hakim untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan Ancam THL, Polda Sumbar: Tak Ada Unsur Pidana

"Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021," isi surat KASN tersebut.

Kontributor : B Rahmat

Load More