SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE berupa pencemaran nama baik pada Sabtu (9/7/2021).
Lewat penasehat hukumnya (PH), Bupati Solok Epyardi Asda pun memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik berdasarkan rekaman video yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100.
PH Bupati Solok, Suharizal membenarkan video yang beredar WAG TOP 100 itu direkam oleh Epyardi Asda pada tanggal 1 Juli 2021 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, rekaman pembicaraan itu juga atas izin anggota dewan yang hadir dan mereka juga sepakat rekaman tersebut dibagikan.
"Rekaman itulah yang dibagikan ke WAG TOP 100 oleh bupati. Tujuannya memposting untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi salah satu partai," katanya kepada wartawan di Kota Padang, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
Suharizal mengatakan, tudingan Bupati Solok mengintervensi salah satu partai itu berawal dari mosi tidak percaya yang ditanda tangani 27 orang anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Meluruskan informasi tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda pun memposting video dengan durasi 1 menit 31 detik ke WAG TOP 100. Sebetulnya, video tersebut berdurasi 45 menit, namun yang diposting Bupati Solok hanya 1 menit 31 detik. Maksud itu semua adalah untuk mempertegas bahwa tuduhan mengintervensi salah satu partai politik itu tidak benar.
"Suara yang dominan dalam video beredar adalah suara Septrismen (anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra). Bupati Solok Epyardi hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan Septrismen," katanya.
Suharizal juga membeberkan bahwa dalam video tersebut, anggota DPRD Septrismen menguraikan bahwa ia mendapat informasi dan telah mengecek kebenaran soal rencana perjalanan dinas 15 orang anggota DPRD Kabupaten. Namun yang berangkat hanya 7 orang.
Menurut Suharizal, rekaman video yang dijadikan rujukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam pelaporannya ke Polda Sumbar, bukanlah sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang amat privat dan bupati pun ada dalamnya," katanya.
Di sisi lain, PH Bupati Solok juga mempertanyakan darimana Ketua DPRD Kabupaten Solok mendapatkan rekaman video tersebut. Pasalnya, Ketua DPRD tidak berada dalam grup tersebut.
Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.
"Jika pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Bupati juga belum ada rencana melaporkan balik," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda pada Sabtu (9/7/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya," katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Viral Sebut Tak Takut Corona, Emak-emak di Padang Diperiksa Polda Sumbar
-
Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun
-
Silakan Ikut, Ada 186 Gerai Vaksinasi Covid-19 Gratis Disiapkan Polda Sumbar
-
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
-
Tegas! Bupati Solok Desak Pemakai Aset Negara Bayar Sewa, Termasuk Kampus UMMY Solok
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter