SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE berupa pencemaran nama baik pada Sabtu (9/7/2021).
Lewat penasehat hukumnya (PH), Bupati Solok Epyardi Asda pun memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik berdasarkan rekaman video yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100.
PH Bupati Solok, Suharizal membenarkan video yang beredar WAG TOP 100 itu direkam oleh Epyardi Asda pada tanggal 1 Juli 2021 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, rekaman pembicaraan itu juga atas izin anggota dewan yang hadir dan mereka juga sepakat rekaman tersebut dibagikan.
"Rekaman itulah yang dibagikan ke WAG TOP 100 oleh bupati. Tujuannya memposting untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi salah satu partai," katanya kepada wartawan di Kota Padang, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga: Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
Suharizal mengatakan, tudingan Bupati Solok mengintervensi salah satu partai itu berawal dari mosi tidak percaya yang ditanda tangani 27 orang anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Meluruskan informasi tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda pun memposting video dengan durasi 1 menit 31 detik ke WAG TOP 100. Sebetulnya, video tersebut berdurasi 45 menit, namun yang diposting Bupati Solok hanya 1 menit 31 detik. Maksud itu semua adalah untuk mempertegas bahwa tuduhan mengintervensi salah satu partai politik itu tidak benar.
"Suara yang dominan dalam video beredar adalah suara Septrismen (anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra). Bupati Solok Epyardi hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan Septrismen," katanya.
Suharizal juga membeberkan bahwa dalam video tersebut, anggota DPRD Septrismen menguraikan bahwa ia mendapat informasi dan telah mengecek kebenaran soal rencana perjalanan dinas 15 orang anggota DPRD Kabupaten. Namun yang berangkat hanya 7 orang.
Menurut Suharizal, rekaman video yang dijadikan rujukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam pelaporannya ke Polda Sumbar, bukanlah sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang amat privat dan bupati pun ada dalamnya," katanya.
Di sisi lain, PH Bupati Solok juga mempertanyakan darimana Ketua DPRD Kabupaten Solok mendapatkan rekaman video tersebut. Pasalnya, Ketua DPRD tidak berada dalam grup tersebut.
Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.
"Jika pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Bupati juga belum ada rencana melaporkan balik," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda pada Sabtu (9/7/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya," katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.
Menurut Dodi, pelaporan tersebut lantaran Bupati Solok Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman video percakapan yang menuding Dodi Hendra melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.
"Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda," katanya.
Selain dirinya, dalam rekaman juga disebut institusi-institusi lain sehingga telah mencoreng dan mencacatkan nama Kabupaten Solok.
"Yang saya laporkan hari ini adalah khusus pribadi saya," katanya.
Diakui Dodi, rekaman itu disebarkan ke WAG Top 100 beberapa waktu lalu. Ia mengetahui rekaman itu disebar dua hari setelahnya.
"Dari mana-mana nelpon saya (usai disebarkan). Membuat saya down, keluarga saya mentalnya nggak bagus jadinya," imbuhnya.
Saat ditanyakan soal bentuk pencemaran nama baik, Dodi menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan. Menurutnya, dia dizalimi dalam kasus tersebut.
"Kalau undang-undang ITE nomor 27 itu sama pengacara ajalah. Yang penting hari saya selalu dizalimi. Saya dikrimilisasi juga. Hari ini saatnya saya bicara," katanya.
Sementara pengacara Dodi Hendra, Yuta membenarkan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan ke media sosial.
"Prosesnya masih tahap pengaduan ya. Penyidik akan melakukan pemrosesan. Selanjutnya ini diserahkan kepada penyidik. Makanya belum bisa menjelaskan lebih lanjut," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Sosok Isa Zega, Namanya Di-spill Nikita Mirzani di Polda Jatim
-
Buntut Laporan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Diperiksa Penyidik Polda Jatim
-
Ada Mantan Teman Sekelas, IU Tuntut 180 Orang Terkait Pencemaran Nama Baik
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Skakmat Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution: Pulang Umrah Kok Malah Doain Masuk Penjara
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Garda Prabowo Dukung Andi Harun di Samarinda, Pilih Isran Noor di Pilgub Kaltim, Bukan Rudy Mas'ud
-
AMAN Kaltim: Copot Kapolres Paser, Tuntaskan Kasus Penyerangan di Muara Kate
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong