SuaraSumbar.id - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE berupa pencemaran nama baik pada Sabtu (9/7/2021).
Lewat penasehat hukumnya (PH), Bupati Solok Epyardi Asda pun memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik berdasarkan rekaman video yang beredar di WhatsApp Grup (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100.
PH Bupati Solok, Suharizal membenarkan video yang beredar WAG TOP 100 itu direkam oleh Epyardi Asda pada tanggal 1 Juli 2021 saat menggelar pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Solok. Selain itu, rekaman pembicaraan itu juga atas izin anggota dewan yang hadir dan mereka juga sepakat rekaman tersebut dibagikan.
"Rekaman itulah yang dibagikan ke WAG TOP 100 oleh bupati. Tujuannya memposting untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengitervensi salah satu partai," katanya kepada wartawan di Kota Padang, Minggu (11/7/2021).
Suharizal mengatakan, tudingan Bupati Solok mengintervensi salah satu partai itu berawal dari mosi tidak percaya yang ditanda tangani 27 orang anggota dewan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Meluruskan informasi tersebut, Bupati Solok Epyardi Asda pun memposting video dengan durasi 1 menit 31 detik ke WAG TOP 100. Sebetulnya, video tersebut berdurasi 45 menit, namun yang diposting Bupati Solok hanya 1 menit 31 detik. Maksud itu semua adalah untuk mempertegas bahwa tuduhan mengintervensi salah satu partai politik itu tidak benar.
"Suara yang dominan dalam video beredar adalah suara Septrismen (anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Gerindra). Bupati Solok Epyardi hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan Septrismen," katanya.
Suharizal juga membeberkan bahwa dalam video tersebut, anggota DPRD Septrismen menguraikan bahwa ia mendapat informasi dan telah mengecek kebenaran soal rencana perjalanan dinas 15 orang anggota DPRD Kabupaten. Namun yang berangkat hanya 7 orang.
Menurut Suharizal, rekaman video yang dijadikan rujukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dalam pelaporannya ke Polda Sumbar, bukanlah sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
"Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam grup yang amat privat dan bupati pun ada dalamnya," katanya.
Di sisi lain, PH Bupati Solok juga mempertanyakan darimana Ketua DPRD Kabupaten Solok mendapatkan rekaman video tersebut. Pasalnya, Ketua DPRD tidak berada dalam grup tersebut.
Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.
"Jika pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Bupati juga belum ada rencana melaporkan balik," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda pada Sabtu (9/7/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
"Saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya," katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sebut Tak Takut Corona, Emak-emak di Padang Diperiksa Polda Sumbar
-
Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun
-
Silakan Ikut, Ada 186 Gerai Vaksinasi Covid-19 Gratis Disiapkan Polda Sumbar
-
Ada Kemajuan dengan SKB UU ITE, Tetapi Revisi Mutlak Dibutuhkan
-
Tegas! Bupati Solok Desak Pemakai Aset Negara Bayar Sewa, Termasuk Kampus UMMY Solok
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai