SuaraSumbar.id - Seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dirumahkan. Mereka yang tidak terdampak kebijakan ini adalah tenaga kebersihan, sopir, pramusaji dan penjaga kantor.
"Kami sudah melakukan prosesnya dan untuk merumahkan honorer tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Mereka yang menandatangani kontrak," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Putra Nusa, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan terkait rasionalisasi honorer ini dan diminta secepatnya dilakukan.
Hal ini sesui dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut dia, berdasarkan jumlah penduduk, ASN di Solok Selatan sudah mencukupi termasuk ketersediaan guru jadi tidak akan berpengaruh dengan dirumahkannya honorer.
Terkait masih adanya penerimaan guru tahun ini di Solok Selatan akan dikelola pusat dan daerah hanya mengikuti.
Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau
non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan
Sedangkan pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui," ujarnya.
Terkait merumahkan honorer ini, teknisnya tergantung OPD masing-masing seperti kapan dilakukan bagaimana metodenya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bolos Kerja, Puluhan Pegawai Honorer di Pemkab Meranti Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Edan! Suami di Solok Selatan Paksa Istri Tidur Bareng Pria Lain, Adegannya Direkam
-
Formasi CPNS Dianggap Merugikan, Tenaga Honorer Puskesmas Mengadu ke DPRD DIY
-
21 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diringkus Polisi
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah