SuaraSumbar.id - Seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dirumahkan. Mereka yang tidak terdampak kebijakan ini adalah tenaga kebersihan, sopir, pramusaji dan penjaga kantor.
"Kami sudah melakukan prosesnya dan untuk merumahkan honorer tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Mereka yang menandatangani kontrak," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Putra Nusa, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan terkait rasionalisasi honorer ini dan diminta secepatnya dilakukan.
Hal ini sesui dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut dia, berdasarkan jumlah penduduk, ASN di Solok Selatan sudah mencukupi termasuk ketersediaan guru jadi tidak akan berpengaruh dengan dirumahkannya honorer.
Terkait masih adanya penerimaan guru tahun ini di Solok Selatan akan dikelola pusat dan daerah hanya mengikuti.
Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau
non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan
Sedangkan pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui," ujarnya.
Terkait merumahkan honorer ini, teknisnya tergantung OPD masing-masing seperti kapan dilakukan bagaimana metodenya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bolos Kerja, Puluhan Pegawai Honorer di Pemkab Meranti Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Edan! Suami di Solok Selatan Paksa Istri Tidur Bareng Pria Lain, Adegannya Direkam
-
Formasi CPNS Dianggap Merugikan, Tenaga Honorer Puskesmas Mengadu ke DPRD DIY
-
21 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diringkus Polisi
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up