SuaraSumbar.id - Seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer di Pemkab Solok Selatan, Sumatera Barat, bakal dirumahkan. Mereka yang tidak terdampak kebijakan ini adalah tenaga kebersihan, sopir, pramusaji dan penjaga kantor.
"Kami sudah melakukan prosesnya dan untuk merumahkan honorer tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Mereka yang menandatangani kontrak," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Putra Nusa, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan terkait rasionalisasi honorer ini dan diminta secepatnya dilakukan.
Hal ini sesui dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurut dia, berdasarkan jumlah penduduk, ASN di Solok Selatan sudah mencukupi termasuk ketersediaan guru jadi tidak akan berpengaruh dengan dirumahkannya honorer.
Terkait masih adanya penerimaan guru tahun ini di Solok Selatan akan dikelola pusat dan daerah hanya mengikuti.
Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau
non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Desak Revisi UU ASN Dipercepat, Honorer Curhat ke DPR Takut Soal Gaji hingga Pemecatan
Sedangkan pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
"Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui," ujarnya.
Terkait merumahkan honorer ini, teknisnya tergantung OPD masing-masing seperti kapan dilakukan bagaimana metodenya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bolos Kerja, Puluhan Pegawai Honorer di Pemkab Meranti Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Edan! Suami di Solok Selatan Paksa Istri Tidur Bareng Pria Lain, Adegannya Direkam
-
Formasi CPNS Dianggap Merugikan, Tenaga Honorer Puskesmas Mengadu ke DPRD DIY
-
21 Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan Diringkus Polisi
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar
-
5 Minuman yang Bisa Kendalikan Tekanan Darah
-
PAD Kabupaten Agam Selama Enam Bulan Capai Rp92,08 Miliar
-
Obesitas Berisiko Alami Penyakit Ginjal pada Anak, Pola Makan Jadi Sorotan
-
Minuman Kafein Bisa Picu Migrain, Dokter Ungkap Pola Minum yang Aman