SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) tidak melanjutkan penyelidikan laporan dugaan pengancaman pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. Pasalnya, polisi tidak menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal itu dibenarkan Kabis Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, dalam laporan yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar, terlapor (Dodi Hendra) tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana hingga akhirnya penyelidikan tidak dilanjutkan.
"Hasil pemeriksaan (saksi) informasinya memang tidak terbukti ada terkait pidananya," kata Satake saat dihubungi SuaraSumbar.id melalui via telepon, Minggu (18/7/2021).
Berdasarkan pemeriksaan itu, terlapor juga tidak terbukti melakukan pemaksaan. Apalagi, koperasi yang disebut-sebut dalam kasus itu belum ada atau belum berdiri.
Baca Juga: Kota Pariaman Resmi Terapkan PPKM Darurat, Efekti Berlaku Senin 19 Juli 2021
"Kasusnya bukan dihentikan. Tapi memang tidak dilanjutkan karena tidak ada unsur pidananya," katanya.
Sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan seseorang melalui surat kaleng ke Polda Sumbar dengan tudingan mengancam memecat Tenaga Harian Lepas (THL) jika tidak mau bergabung dengan koperasi yang belum berbadan hukum dengan iuran Rp 500 ribu plus urang arisan Rp 100 ribu.
Bahkan, kata Dodi Hendra, surat permintaan klarifikasi dari Polda Sumbar dengan Nomor: B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2021 itu juga beredar di tengah masyarakat.
Dodi mengaku telah mendatangi Mapolda Sumbar pada Senin (14/6/2021) untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Saya heran, banyak yang mengirimkan berkas undangan klarifikasi dari Polda Sumbar itu dan meminta penjelasan. Padahal, kami sudah penuhi dan menjelaskan duduk persoalan yang diadukan saudara Agus Salim Hendra itu ke pihak berwenang," katanya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Viral Video Pria Ngaku Matanya Tertusuk dan Berdarah di Posko PPKM Padang, Ini Kata Polisi
Menurut Dodi, pembuat laporan yang mengaku THL itu menyebut dirinya diancam dipecat jika tidak mau membayar iuran ke koperasi sebesar Rp 500 ribu dan ditambah dengan uang arisan Rp 100 ribu.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!