SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Pariaman resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Minggu (18/7/2021). Keputusan tersebut merupakan buntut dari naiknya status Pariaman menjadi zona merah Covid-19.
“Kota Pariaman sekarang menjadi assesmen level empat atau masuk zona merah. Pemkot bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai besok (Minggu) akan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pariaman,” kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar, seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (17/7/2021).
Selama PPKM Darurat, kata Genius, objek wisata akan ditutup. Kemudian, pemberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat dan tidak mengeluarkan izin untuk pesta.
Kemudian, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Minta Petugas Kedepankan Langkah Humanis dalam PPKM Darurat
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra mengatakan, PPKM Darurat tersebut akan berlaku efektif pada Senin (19/7/2021).
"Hari ini kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat, Senin baru dijalankan agar masyarakat tidak terkejut," katanya, disitat dari Antara, Minggu (18/7/2021).
Pemkot Pariaman masih memperbolehkan kegiatan hajatan warga yang sudah mengurus izin pelaksanaan sebelum daerah itu masuk level 4, namun dengan syarat tertentu dan pengawasan ketat dari petugas.
Setidaknya, pihaknya sudah mengeluarkan lebih dari 10 rekomendasi pelaksanaan hajatan warga. Namun setelah level Kota Pariaman berubah, maka pihaknya untuk sementara tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Layani Tamu Pria Selama PPKM Darurat, Puluhan Terapis Wanita di Spa Ini Buka Tarif Khusus
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!