Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 18 Juli 2021 | 14:30 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. [Suara.com/B.Rahmat]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) tidak melanjutkan penyelidikan laporan dugaan pengancaman pemecatan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra. Pasalnya, polisi tidak menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hal itu dibenarkan Kabis Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, dalam laporan yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar, terlapor (Dodi Hendra) tidak terbukti melakukan dugaan tindak pidana hingga akhirnya penyelidikan tidak dilanjutkan.

"Hasil pemeriksaan (saksi) informasinya memang tidak terbukti ada terkait pidananya," kata Satake saat dihubungi SuaraSumbar.id melalui via telepon, Minggu (18/7/2021).

Berdasarkan pemeriksaan itu, terlapor juga tidak terbukti melakukan pemaksaan. Apalagi, koperasi yang disebut-sebut dalam kasus itu belum ada atau belum berdiri.

Baca Juga: Kota Pariaman Resmi Terapkan PPKM Darurat, Efekti Berlaku Senin 19 Juli 2021

"Kasusnya bukan dihentikan. Tapi memang tidak dilanjutkan karena tidak ada unsur pidananya," katanya.

Sebelumnya, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan seseorang melalui surat kaleng ke Polda Sumbar dengan tudingan mengancam memecat Tenaga Harian Lepas (THL) jika tidak mau bergabung dengan koperasi yang belum berbadan hukum dengan iuran Rp 500 ribu plus urang arisan Rp 100 ribu.

Bahkan, kata Dodi Hendra, surat permintaan klarifikasi dari Polda Sumbar dengan Nomor: B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum tertanggal 8 Juni 2021 itu juga beredar di tengah masyarakat.

Dodi mengaku telah mendatangi Mapolda Sumbar pada Senin (14/6/2021) untuk memberikan klarifikasi ke penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Saya heran, banyak yang mengirimkan berkas undangan klarifikasi dari Polda Sumbar itu dan meminta penjelasan. Padahal, kami sudah penuhi dan menjelaskan duduk persoalan yang diadukan saudara Agus Salim Hendra itu ke pihak berwenang," katanya kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga: Viral Video Pria Ngaku Matanya Tertusuk dan Berdarah di Posko PPKM Padang, Ini Kata Polisi

Menurut Dodi, pembuat laporan yang mengaku THL itu menyebut dirinya diancam dipecat jika tidak mau membayar iuran ke koperasi sebesar Rp 500 ribu dan ditambah dengan uang arisan Rp 100 ribu.

Load More