SuaraSumbar.id - Empat pelaku diduga penambang emas ilegal diringkus jajaran Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diciduk dalam kurun waktu tiga hari terakhir di lokasi yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan, polisi awalnya meringkus pelaku berinisial IS (35) di kawasan Sungai Munggeh Koto Besar IV, Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya pada Senin (5/7/2021).
Selang tiga hari setelah itu, kata Suyanto, jajaran Satreskrim kembali menangkap pelaku NR (55), EN (40), NY (47) di kawasan Sungai Koto Balai, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru pada Kamis (8/7/2021). Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa dua botol kecil berisi air raksa, dua unit mesin dompeng, alat pendulang, paralon, dan perlatan lainnya yang digunakan penambang," katanya, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga: Ilegal, 10 Pondok Tambang Emas di Muratara Digerebek Polisi
Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas tambang emas di dua tempat tersebut.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian lansung melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara kemudian menemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Pihaknya mengaku kerap mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal. Akan tetapi ternyata masih ada yang melanggarnya dan malakukan secara sembunyi-sembunyi.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (Antara)
Baca Juga: Geger! Seorang Sopir Sayur Meninggal dalam Mobil di Dharmasraya
Berita Terkait
-
Tragedi Gunung Botak, 7 Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor
-
Vonis Bebas Bikin Heboh, DPR Curiga Ada Kongkalikong di Balik Kasus Tambang Emas Ilegal Kalbar
-
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
KY Janji Dalami Putusan Kontroversial PT Pontianak, Bebaskan WNA China Penambang Emas Ilegal
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!