SuaraSumbar.id - Kota Padang Panjang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini, Kamis (8/7/2021). Hal itu tertuang dalam surat instruksi Wali Kota Padang Panjang tentang PPKM Nomor 239 tahun 2021.
“Siang ini PPKM sudah mulai kita terapkan karena Padang Panjang termasuk salah satu kota yang diminta untuk menerapkan PPKM oleh pemerintah pusat,” kata Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (8/7/2021).
Pemkot Padang Panjang akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Fadly Amran meminta Satgas dapat mengimplementasikan instruksi yang telah diturunkan dengan mengawasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan
“Kita berharap peraturan ini betul-betul dijalankan, jangan sampai lengah dan teledor,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri.
“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” bebernya.
Dia juga meminta Disperdakop UKM segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Serta Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel serta rumah makan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah di mesjid masih diperbolehkan dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Baca Juga: Kesadaran Prokes Masyarakat Sumut Rendah, Gubsu Edy: Masih Belum Percaya Covid-19 Ada!
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!