SuaraSumbar.id - Kota Padang Panjang mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini, Kamis (8/7/2021). Hal itu tertuang dalam surat instruksi Wali Kota Padang Panjang tentang PPKM Nomor 239 tahun 2021.
“Siang ini PPKM sudah mulai kita terapkan karena Padang Panjang termasuk salah satu kota yang diminta untuk menerapkan PPKM oleh pemerintah pusat,” kata Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (8/7/2021).
Pemkot Padang Panjang akan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Fadly Amran meminta Satgas dapat mengimplementasikan instruksi yang telah diturunkan dengan mengawasi aktivitas masyarakat yang dapat menimbulkan cluster baru penyebaran Covid-19.
“Kita berharap peraturan ini betul-betul dijalankan, jangan sampai lengah dan teledor,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPBD Kesbangpol Padang Panjang, Zulheri mengatakan, mulai hari ini juga akan dilakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat oleh unsur gabungan yang akan dilakukan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan TNI/Polri.
“Kita minta kepada OPD seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk segera membuat SOP yang sesuai selama massa pemberlakuan PPKM Mikro ini,” bebernya.
Dia juga meminta Disperdakop UKM segera mengedarkan instruksi khusus kuliner dan sarana perdagangan. Serta Disporapar agar memasang spanduk penutupan objek wisata dan menyosialisasikan instruksi pelaksanaan PPKM ke hotel serta rumah makan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan ibadah di mesjid masih diperbolehkan dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat,” ujarnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Kota Padang, Polisi Tak Lakukan Penyekatan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
7 Mobil Bekas Murah Semewah Toyota Alphard, Harga Mulai Rp 60 Jutaan!
-
UNIQLO Resmi Hadir di Ranah Minang, Toko Pertama di Basko City Mall Padang Buka 31 Oktober 2025
-
Benarkah Luhut Minta Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh? Begini Faktanya
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran Digitalisasi Bansos PKH 2025 Beredar, Benarkah?
-
Keluarga Siswa SMP Bunuh Diri di Sawalunto Tolak Autopsi, Polisi: Motifnya Tetap Kami Selidiki!