SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak melakukan penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung di Padang.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau di Jakarta (wajar) dilakukan penyekatan karena kondisinya darurat, sedangkan kita hanya pengetatan sesuai perda yang dikeluarkan Walikota Padang," katanya, Kamis (8/7/2021).
Sesuai kesepakatan bersama gubernur, Walikota Padang serta Forkopimda pada Rabu (7/7/2021) kemarin, kepada pemilik usaha seperti mall dan pusat pemberlanjaan lainnya diberi batas waktu buka sampai pukul 17.00 WIB.
"Termasuk tempat makan. Lewat dari pukul 17.00 WIB hanya bisa melalui takeaway dan itupun sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
Jika kedapatan masih buka lewat dari jam yang ditentukan, maka dikenakan sanksi sesuai yang dicantumkan dalam perda. Diakuinya, petugas akan melakukan patroli setiap hari selama permberlakuan PPKM.
"Kami tegaskan, kita hanya melakukan pengetatan. Bagi kedapatan melanggar akan diberikan sanksi berat karena kita sudah mengingatkan dari awal melalui sosialisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang menyebut PPKM Mikro di hari pertama belum berjalan maksimal. Hal itu diakui Wali Kota Padang Hendri Septa saat meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada Kamis (8/7/2021).
Selain PPKM di Kota Padang belum berjalan maksimal, penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial juga belum berjalan baik.
Baca Juga: Kesadaran Prokes Masyarakat Sumut Rendah, Gubsu Edy: Masih Belum Percaya Covid-19 Ada!
"Belum berjalan maksimal. Tapi wajarlah karena belum semua (mengetahui). Kemarin saja sudah sore kita memberitahukan. Namun hari pertama ini, sudah hampir setengah warga Kota Padang mengatahuinya," katanya.
Politisi PAN itu memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak di hari-hari selanjutnya. Menurutnya, turun ke lapangan juga bagian dari cara Pemko Padang memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kota Padang sedang suasana PPKM yakni dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Hendri mengatakan, sosialisasi tidak bisa akan berjalan maksimal dengan hanya surat edaran. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif yakni turun kelapangan seperti yang dilakukan hari ini.
"Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan sehingga penerapan PPKM berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Serunya Berburu Karya Lokal di BRIZZI ARKIV Blok M Hub
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026