SuaraSumbar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tidak melakukan penyekatan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro berlangsung di Padang.
Kapolresta Padang Kombes Imran Amir mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengetatan terhadap kegiatan masyarakat di lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kalau di Jakarta (wajar) dilakukan penyekatan karena kondisinya darurat, sedangkan kita hanya pengetatan sesuai perda yang dikeluarkan Walikota Padang," katanya, Kamis (8/7/2021).
Sesuai kesepakatan bersama gubernur, Walikota Padang serta Forkopimda pada Rabu (7/7/2021) kemarin, kepada pemilik usaha seperti mall dan pusat pemberlanjaan lainnya diberi batas waktu buka sampai pukul 17.00 WIB.
"Termasuk tempat makan. Lewat dari pukul 17.00 WIB hanya bisa melalui takeaway dan itupun sampai pukul 20.00 WIB," katanya.
Jika kedapatan masih buka lewat dari jam yang ditentukan, maka dikenakan sanksi sesuai yang dicantumkan dalam perda. Diakuinya, petugas akan melakukan patroli setiap hari selama permberlakuan PPKM.
"Kami tegaskan, kita hanya melakukan pengetatan. Bagi kedapatan melanggar akan diberikan sanksi berat karena kita sudah mengingatkan dari awal melalui sosialisasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padang menyebut PPKM Mikro di hari pertama belum berjalan maksimal. Hal itu diakui Wali Kota Padang Hendri Septa saat meninjau sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumuman pada Kamis (8/7/2021).
Selain PPKM di Kota Padang belum berjalan maksimal, penerapan aturan Work From Home (WFH) atau kerja di rumah bagi perkantoran sektor non-esensial juga belum berjalan baik.
Baca Juga: Kesadaran Prokes Masyarakat Sumut Rendah, Gubsu Edy: Masih Belum Percaya Covid-19 Ada!
"Belum berjalan maksimal. Tapi wajarlah karena belum semua (mengetahui). Kemarin saja sudah sore kita memberitahukan. Namun hari pertama ini, sudah hampir setengah warga Kota Padang mengatahuinya," katanya.
Politisi PAN itu memastikan akan terus melakukan inspeksi mendadak di hari-hari selanjutnya. Menurutnya, turun ke lapangan juga bagian dari cara Pemko Padang memberitahukan kepada masyarakat bahwa Kota Padang sedang suasana PPKM yakni dari tanggal 8 hingga 20 Juli 2021.
Hendri mengatakan, sosialisasi tidak bisa akan berjalan maksimal dengan hanya surat edaran. Perlu dilakukan sosialisasi secara masif yakni turun kelapangan seperti yang dilakukan hari ini.
"Forkopimda akan gencar melakukan pemantauan di lapangan sehingga penerapan PPKM berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026