Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 02 Juli 2021 | 17:29 WIB
Pembukaan jalan merusakan kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Pembangunan jalan perkebunan merusak sekitar 4 kilometer lebih atau sekitar 4.172 meter kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang di Nagari Pagadih, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam.

Hal itu diungkapkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar).

"Ini berdasarkan hasil pantauan lokasi pascapengamanan alat berat jenis excavator JCB JS200 warna kuning yang merusak keutuhan Kawasan Hutan SM Malampa Alahan Panjang pada Rabu (30/6/2021)," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan, Jumat (2/7/2021).

Hasil pantauan petugas ke lokasi, kata Khairi, jarak dari batas kawasan ke penemuan alat berat sekitar 1.326 meter.

Baca Juga: Diduga Tersesat, Anak Buaya Muara Ditangkap Seorang Pemancing di Kabupaten Agam

Sedangkan posisi alat berat sampai ke titik terakhir yang sudah dibuka sekitar 2.845 meter dan batas kawasan ke lokasi yang sudah dibuka atau dirambah sekitar 4.172 meter.

"Jalan itu untuk kepentingan membuka lahan perkebunan yang akan ditanami tanaman buah-buahan berupa mangis, durian dan lainnya," katanya.

Menurutnya, jalan dengan lebar sekitar empat sampai lima meter dengan bahu jalan dua meter dengan total sekitar tujuh meter itu ditemukan saat tim patroli Resor KSDA Limapuluh Kota menemukan aktivitas alat berat sedang bekerja dan membuka lahan.

Sebelumnya menjelang masuk lokasi, petugas melaporkan ke Wali Nagari Pagadih dan wali nagari melarang untuk masuk.

Ia meminta petugas ke lokasi harus didampingi dan saat itu petugas didampingi oleh wali jorong, sehingga dibawa ke daerah lain.

Baca Juga: Perusahaan Sawit di Agam Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Lingkungan

Namun petugas curiga dan petugas menemukan alat berat sedang bekerja.

"Petugas langsung menghentikan alat berat itu sembari mengambil kunci kontak dan membawa tiga orang dengan inisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Wali Nagari Pagadih dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diminta keterangan," katanya.

Alat berat itu rencana bakal dibawa ke Mapolres Bukittinggi pada Jumat (25/6/2021). Namun pihaknya mendapatkan informasi bahwa alat berat sedang dinaikan keatas truk untuk dibawa keluar.

Mendapat informasi tersebut, petugas menuju lokasi untuk memastikan dan informasi itu benar. Setelah itu alat berat langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk disita pada Jumat (26/6) dini hari.

"Alat berat diambil oleh pemilik menggunakan kunci kontak lain. Kasus itu sedang ditangani oleh BKSDA Sumbar beserta Polres Bukittinggi," katanya. (Antara)

Load More