Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:15 WIB
Ketua LBH Padang, Indira Suryani. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Polda Sumbar main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Pernyataan ini muncul setelah polisi menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan handsanitizer tersebut.

“Kami dari Masyarakat Sipil Sumbar merasa Polda sangat main-main. Jurus mabuk apa yang digunakan Polda untuk menghentikan penyelidikan ini,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).

Dia menilai, laporan BPK dan Pansus DPRD sudah nyata dan terang serta banyak fakta. Menurutnya kasus tersebut mengandung dugaan korupsi berupa pemahalan harga, nepotisme yang dilakukan lewat “fee” yang dibebankan untuk pembelian handsanitizer.

Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar

Namun, Polda Sumbar malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasan, uang sebesar Rp 4,9 miliar dana sudah dikembalikan dan tidak ada lagi tindak pidananya.

“Kenapa Polda Sumbar menghentikan penyelidikan tersebab statemen ahli dari Universitas Tri Sakti. Padahal banyak ahli lain mengatakan ini kerugian negara. Bahkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.

Dia menilai, argumen yang dikeluarkan Polda menyesatkan.
“Jangan melakukan sesat pikir dong. Polda saat ini mengeluarkan argumentasi sesat yang dilahirkan dan menggunakan putusan MK No 25 tahun 2016 bahwa delik ini bisa jadi delik materi, itu benar, tapi bukan berarti setelah mengembalikan yang bersangkutan tidak diproses,” ujarnya.

Masih ada pasal 4 UU Tipikor, kata Andira. Jika Polda Sumbar memiliki logika seperti itu, maka Polda berkontribusi melindungi koruptor dengan mengeluarkan argumentasi hukum yang sesat.

“Kami tak ingin kasus yang sama terulang lagi tahun ini. Karena Ini bukan kelalaian tapi kesengajaan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Sumbar

Masyarakat sipil anti korupsi Sumbar bertekad membuka “kotak pandora” ini. Adapun hal yang akan dilakukan setelah ini adalah menyurati Polda untuk mempertanyakan kenapa menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kemudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020. Kasus yang sempat menghebohkan ini menyangkut pengadaan hand sanitizer dan anggarannya berada di Dinas BPBD Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Ya, penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Diakuinya, hal yang menjadi dasar pemberhentian berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Kemudian, berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tgl 24 Agus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 perubahan atas UU No31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

Memudian disandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Des 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Des 2020-28 Feb 2021, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Feb 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan tgl 26 Feb 2021.

"Tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi," imbuhnya.

Load More