Kemudian, berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tgl 24 Agus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 perubahan atas UU No31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.
Memudian disandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Des 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Des 2020-28 Feb 2021, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Feb 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan tgl 26 Feb 2021.
"Tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km
-
Lembah Anai Dibuka 24 Jam, Kemacetan 7 Km Terjadi Akibat Sistem One Way Saat Arus Lebaran 2026
-
Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran Sumbar-Riau Disiapkan, Kelok Sembilan Jadi Titik Krusial
-
Bikin Kartu Ucapan Ulang Tahun Super Keren Hanya 4 Langkah Pakai Creative Studio
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot