SuaraSumbar.id - Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Polda Sumbar main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Pernyataan ini muncul setelah polisi menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan handsanitizer tersebut.
“Kami dari Masyarakat Sipil Sumbar merasa Polda sangat main-main. Jurus mabuk apa yang digunakan Polda untuk menghentikan penyelidikan ini,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dia menilai, laporan BPK dan Pansus DPRD sudah nyata dan terang serta banyak fakta. Menurutnya kasus tersebut mengandung dugaan korupsi berupa pemahalan harga, nepotisme yang dilakukan lewat “fee” yang dibebankan untuk pembelian handsanitizer.
Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.
Namun, Polda Sumbar malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasan, uang sebesar Rp 4,9 miliar dana sudah dikembalikan dan tidak ada lagi tindak pidananya.
“Kenapa Polda Sumbar menghentikan penyelidikan tersebab statemen ahli dari Universitas Tri Sakti. Padahal banyak ahli lain mengatakan ini kerugian negara. Bahkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Dia menilai, argumen yang dikeluarkan Polda menyesatkan.
“Jangan melakukan sesat pikir dong. Polda saat ini mengeluarkan argumentasi sesat yang dilahirkan dan menggunakan putusan MK No 25 tahun 2016 bahwa delik ini bisa jadi delik materi, itu benar, tapi bukan berarti setelah mengembalikan yang bersangkutan tidak diproses,” ujarnya.
Masih ada pasal 4 UU Tipikor, kata Andira. Jika Polda Sumbar memiliki logika seperti itu, maka Polda berkontribusi melindungi koruptor dengan mengeluarkan argumentasi hukum yang sesat.
“Kami tak ingin kasus yang sama terulang lagi tahun ini. Karena Ini bukan kelalaian tapi kesengajaan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Masyarakat sipil anti korupsi Sumbar bertekad membuka “kotak pandora” ini. Adapun hal yang akan dilakukan setelah ini adalah menyurati Polda untuk mempertanyakan kenapa menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Kemudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020. Kasus yang sempat menghebohkan ini menyangkut pengadaan hand sanitizer dan anggarannya berada di Dinas BPBD Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ya, penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Diakuinya, hal yang menjadi dasar pemberhentian berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi