SuaraSumbar.id - Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai Polda Sumbar main-main dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar. Pernyataan ini muncul setelah polisi menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan kasus pengadaan handsanitizer tersebut.
“Kami dari Masyarakat Sipil Sumbar merasa Polda sangat main-main. Jurus mabuk apa yang digunakan Polda untuk menghentikan penyelidikan ini,” kata Ketua LBH Padang, Indira Suryani, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dia menilai, laporan BPK dan Pansus DPRD sudah nyata dan terang serta banyak fakta. Menurutnya kasus tersebut mengandung dugaan korupsi berupa pemahalan harga, nepotisme yang dilakukan lewat “fee” yang dibebankan untuk pembelian handsanitizer.
Indira mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.
Namun, Polda Sumbar malah menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Alasan, uang sebesar Rp 4,9 miliar dana sudah dikembalikan dan tidak ada lagi tindak pidananya.
“Kenapa Polda Sumbar menghentikan penyelidikan tersebab statemen ahli dari Universitas Tri Sakti. Padahal banyak ahli lain mengatakan ini kerugian negara. Bahkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Dia menilai, argumen yang dikeluarkan Polda menyesatkan.
“Jangan melakukan sesat pikir dong. Polda saat ini mengeluarkan argumentasi sesat yang dilahirkan dan menggunakan putusan MK No 25 tahun 2016 bahwa delik ini bisa jadi delik materi, itu benar, tapi bukan berarti setelah mengembalikan yang bersangkutan tidak diproses,” ujarnya.
Masih ada pasal 4 UU Tipikor, kata Andira. Jika Polda Sumbar memiliki logika seperti itu, maka Polda berkontribusi melindungi koruptor dengan mengeluarkan argumentasi hukum yang sesat.
“Kami tak ingin kasus yang sama terulang lagi tahun ini. Karena Ini bukan kelalaian tapi kesengajaan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar
Masyarakat sipil anti korupsi Sumbar bertekad membuka “kotak pandora” ini. Adapun hal yang akan dilakukan setelah ini adalah menyurati Polda untuk mempertanyakan kenapa menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Kemudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” bebernya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar tahun anggaran 2020. Kasus yang sempat menghebohkan ini menyangkut pengadaan hand sanitizer dan anggarannya berada di Dinas BPBD Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Ya, penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
Diakuinya, hal yang menjadi dasar pemberhentian berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen yang dikaitkan dengan putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up