SuaraSumbar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat turut merespon dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Saat ini, pihak Polda Sumbar masih memastikan kebenaran dari dugaan pelecehan wartawan yang dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengaku telah menerima siaran pers terkait dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan tersebut.
"Kita baru menerima siaran persnya dari kawan-kawan media. Kita cek dululah kebenarannya. Permasalahannya seperti apa," katanya kepada SuaraSumbar.id, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga: Kapolres Pasaman Bantah Lecehkan Wartawan, AKBP Dedi: Nggak Ada
Satake belum bisa memastikan soal proses kasus tersebut jika memang terbukti ada indikasi pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Kita telusuri terlebih dahulu. Baru ada tindak lanjutnya," katanya.
Aksi tersebut dikecam keras oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang. Informasi yang diterima AJI Padang, jurnalis bernama Heri Sumarno dikatai 'bangsat' oleh Kapolres tersebut ketika Heri hendak mengkonfirmasi berita melalui telepon seluler.
"Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikannya kepada AJI Padang, Heri menyebut kejadian itu bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021)," kata Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.
AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman
"Kami meminta Polda Sumatera Barat menegur Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah sekaligus melakukan sidang etik, agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga minta semua elemen menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Siapa pun dapat menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers," tegas Aidil.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Pasaman Diguncang Gempa 4,3 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami!
-
Warung Bu Sum Sate Kere Beringharjo: Makin Berkembang Berkat KUR BRI
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025