Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 18:23 WIB
Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah. [Dok.Ist]

SuaraSumbar.id - Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah membantah telah melecehkan profesi wartawan dengan mengeluarkan kata-kata kasar kepada jurnanlis Covesia.com. Persoalan ini mencuat setelah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam tindakan sang kapolres.

"Nggak ada (berkata kasar). Wartawan kan sama dengan kita," kata Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (10/6/2021) sore.

AKBP Dedi membenarkan dirinya ditelpon salah seorang wartawan yang ingin mengkonfirmasi masalah tambang. Lantas, dia langsung saja memotong pertanyaan wartawan tersebut.

"Awal saya di telpon. Ya memang langsung saya potong. Saya bilang, yang itu bagaimana. Kok nggak ada hasilnya. Lapornya siap turun. Sudah ditunggu-tunggu juga nggak ada," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Profesi Wartawan, AJI Padang Kecam Kapolres Pasaman

Kapolres itu kembali membantah pernah mengeluarkan kata-kata kasar seperti yang di rilis. "Nggak ada itu. Nggak ada," tutupnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang mengecam aksi dugaan pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Informasi yang diterima AJI Padang, jurnalis bernama Heri Sumarno dikatai 'bangsat' oleh Kapolres tersebut ketika Heri hendak mengkonfirmasi berita melalui telepon seluler.

"Dalam laporan dan bukti rekaman yang disampaikannya kepada AJI Padang, Heri menyebut kejadian itu bermula saat ia berniat mengkonfirmasi berita penangkapan dua eskavator oleh Tim Opsnal Polres Pasaman yang terjadi pada Senin (7/6/2021)," kata Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, dalam keterangan pers yang diterima Suara.com.

Untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi fakta tentang operasi tersebut, Heri menghubungi Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Selasa (8/6/2021) pukul 14.59 WIB melalui chat di aplikasi WhatsApp. Pesan pendek yang dilayangkan Heri tidak mendapatkan jawaban yang diharapkan dari sang Kapolres.

Baca Juga: Kepala Dusun di Pariaman Bacok Warga hingga Tewas Gara-gara Dihina di Depan Istri

Malam harinya, pukul 21.57 WIB, Heri kembali berupaya melengkapi atau menyeimbangkan liputannya soal penangkapan alat berat tersebut dengan menelepon langsung Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah.

Namun AKBP Dedi Nur Andriansyah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas pada Heri dalam sambungan telepon itu. "Bangsat. Mau apa kau?" katanya. Padahal Heri juga sudah menyebutkan identitas beserta berprofesi sebagai seorang wartawan," kata Aidil.

Tanpa menjawab hal yang ditanyakan, Kapolres AKBP Dedi Nur Andriansyah lalu mempersoalkan soal kasus judi yang sebelumnya dikonfirmasikan Heri.

“Memang sebelumnya pada 30 Maret 2021 kemarin saya sempat mengkonfirmasi lewat WhatsApp terkait adanya permainan judi online didaerah Kabupaten Pasaman,” kata Heri.

“Namun konfirmasi yang berlangsung lewat WhatsApp itu hanya dijawab formal saja sama Kapolres Pasaman. Pada saat itu saya juga tidak mendapatkan informasi lebih tentang judi online itu dari Kapolres Pasaman. Akan tetapi saya tidak melanjutkan wawancara via telepone melihat respon dingin dari Kapolres tersebut. Dalam pikiran saya, biarlah nantinya saat ada penindakan saja membuat berita lainya tentang judi itu,” tutur Heri menjelaskan.

“Sehinga sampai akhir wawancara saya kemarin malam yang berdurasi sekitar 00.01.07 itu sama sekali tidak mendapatkan jawaban wawancara saya terkait operasi penangkapan itu dan hanya mendapatkan ocehan,” katanya lagi.

Atas tindakan tersebut, AJI Padang mengecam ucapan tidak sopan Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah pada Heri Sumarno yang saat kejadian ia melakukan tugas-tugas sebagai jurnalis sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengharuskan wartawan untuk memverifikasi fakta dan mengkonfirmasi informasi kepada pihak yang berwenang atau relevan.

AJI Padang juga menyesalkan sikap Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dengan ucapannya tersebut terkesan melecehkan dan merendahkan profesi jurnalis. Padahal dalam bekerja jurnalis atau wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Kontributor : B Rahmat

Load More