SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat, meringkus R (44), seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza.
Warga Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota itu diringkus pada Selasa (8/6/2021) malam. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / K / 80 /IV/2021 / Res, tanggal 01 April 2021, tentang dugaan penggelapan mobil.
"Tersangka R melanggar pasal 372 dan 378 KUH,” kata Waka Polres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (9/6/2021).
Dalam perkaranya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor mesin : 1NRF324278 dan nomor Rangka : MHKM5EA2JHK036368 dengan nompol BA 1669 MV dengan pemilik Rani Seprina Yanti.
“Tersangka ditangkap di Jorong Parit Dalam, Nagari Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,” ucapnya lagi.
Kasus tersebut berawal ketika meminjamkan mobil milik korban pada 14 Maret lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jorong Kuranji, Nagari Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk.
Namun, mobil tersebut malah pindah tangan, digadaikan tersangka ke orang lain berinisial S seharga Rp 50 juta. Barang bukti mobil tersebut akhirnya disita petugas dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (49) asal Nagari Magek, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam.
“Barang bukti kami amankan di Kabupaten Agam. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Limapuluh Kota untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: 16 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas di Tanah Datar Ditutup
Tag
Berita Terkait
-
Begal Motor di Padang Ditembak Polisi, Ada Celurit Sepanjang 30 Sentimeter
-
Nagari Mart Diduga Afiliasi Alfamart, Wakil Gubernur Sumbar Disebut Terkecoh
-
Puluhan Pedagang Pasar Tradisional Payakumbuh Mulai Disuntik Vaksin Covid-19
-
Tolak Nagari Mart hingga Alfamart, Massa Demo Kantor Gubernur Sumbar
-
Pemilihan Serentak 31 Wali Nagari di Pesisir Selatan Ditabuh, Para Calon Diwarning Wabup
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!
-
ASN Dharmasraya Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Buat Mudik!
-
Yuk Liburan Lebaran Hemat Pakai Promo Spesial BRI!
-
Bahaya Tramadol Disalahgunakan, Picu Gelisah hingga Tremor