SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar terus bergulir. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta siapapun yang terlibat harus diusut tuntas.
Mahyeldi memastikan dirinya mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak berjanji tidak akan menghalang-halangi pengusutan.
“Kita taat hukum, tak perlu kita halang-halangi yang melaporkan. Proses hukum sedang berjalan, maksudnya itu ada yang melapor, silakan saja, itu hak mereka,” kata Mahyeldi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (31/5/2021).
Saat ini, kasus dugaan penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar sedang dikaji pihak Inspektorat.
Baca Juga: Penanganan Banjir Tapan Pesisir Selatan Butuh Rp 1,2 Triliun
"Kita mendukung pelaksanaan hukum. Sudah dikaji oleh Inspektorat dan lain-lain,” jelas Mahyeldi.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Hidayat melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin(24/5/2021).
Kasus yang dilaporkan itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait temuan dana Covid-19 sebesar Rp7,63 miliar yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Ada anggaran untuk penanganan covid ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan barang," kata Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Menurut Hidayat, pengadaan barang yang diduga dikorupsi adalah alat pelindung diri atau APD, Handsanitizer hingga Masker.
Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari legislator Sumbar terkait dugaan korupsi dana pengadaan Covid-19.
"Terkait laporan pengaduan tersebut benar telah diterima KPK," kata Ali.
Ali memastikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan tersebut.
"Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik