SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar terus bergulir. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta siapapun yang terlibat harus diusut tuntas.
Mahyeldi memastikan dirinya mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut dan tidak berjanji tidak akan menghalang-halangi pengusutan.
“Kita taat hukum, tak perlu kita halang-halangi yang melaporkan. Proses hukum sedang berjalan, maksudnya itu ada yang melapor, silakan saja, itu hak mereka,” kata Mahyeldi, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (31/5/2021).
Saat ini, kasus dugaan penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar sedang dikaji pihak Inspektorat.
Baca Juga: Penanganan Banjir Tapan Pesisir Selatan Butuh Rp 1,2 Triliun
"Kita mendukung pelaksanaan hukum. Sudah dikaji oleh Inspektorat dan lain-lain,” jelas Mahyeldi.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra, Hidayat melaporkan kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin(24/5/2021).
Kasus yang dilaporkan itu berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait temuan dana Covid-19 sebesar Rp7,63 miliar yang tidak sesuai peruntukan.
"Kami laporkan ini adalah kasus hasil temuan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Ada anggaran untuk penanganan covid ini sebesar Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan barang," kata Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Menurut Hidayat, pengadaan barang yang diduga dikorupsi adalah alat pelindung diri atau APD, Handsanitizer hingga Masker.
Baca Juga: Ketua Kadin Jabar Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari legislator Sumbar terkait dugaan korupsi dana pengadaan Covid-19.
"Terkait laporan pengaduan tersebut benar telah diterima KPK," kata Ali.
Ali memastikan akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan tersebut.
"Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Link DANA Kaget Terbanyak Hari Ini, Lengkap dengan Tips Klaim Saldo Gratis Tanpa Tipu-tipu!
-
Kenapa Puluhan Calon Haji Embarkasi Padang Terpisah di Tanah Suci? Ini Penjelasan Kemenag Sumbar
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!