Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 April 2021 | 15:15 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Seorang oknum pegawai Lapas Kelas II A Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, terancam dicopot. Penjaga tahanan berinisial HS (30) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja ke dalam Lapas Bukittinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya menegaskan, jika terbukti bersalah, oknum berinisial HS itu dipastikan akan diberhentikan.

Saat ini, kata Andika, pegawai Kemenkumham itu masih dalam pemeriksaan jajaran Polres Bukittinggi.

"Ya, kita siap memecat pegawai yang melanggar seperti penyalahgunaan narkoba. Ini sesuai dengan ketegasan dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly," katanya, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Bertandang ke Sumbar, Sandiago Uno Nikmati Sensasi Naik Jam Gadang

Dia pun mendorong pihak kepolisian dapat memberikan hukum maksimal kepada pegawainya itu. Selain itu, Andika juga meminta jajaranua untuk meningkatkan pengawasan di Lapas.

"Kita tingkatkan pengawasan. Mulai dari pengawasan di internal maupun terkait gangguan keamanan di lapas dan rutan. Kemudian merutinkan razia dan penggeledahan," imbuhnya.

Sebelumnya, HS adalah oknum petugas Lapas Bukittinggi. Dalam keterlibatannya, HS juga akan mendapat sanksi dari institusinya jika terbukti terlibat dala peredaran narkoba di Lapas.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga: Pria Tua Tewas Gantung Diri di Bukittinggi, Keluarga Bilang Begini

Load More