Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 16 April 2021 | 15:40 WIB
Satpol PP Bukittinggi menyita miras jenis tuak yang dijual saat Ramadhan. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, turun gunung memberantas peredaran minuman keras (miras) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Wali Kota bersama Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat, merazia sejumlah lokasi-lokasi yang dicurigai tetap eksis berjualan miras di bulan Ramadhan di kawasan Pasar Bawah pada Kamis (15/4/2021) malam.

"Kita menyisir tempat-tempat yang diduga kuat menyediakan miras. Saat Ramadhan ini, kita tidak menginginkan adanya gangguan yang bisa merusak ibadah Ramadhan,” kata Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (16/4/2021).

Dalam razia mendadak itu, petugas menemukan sejumlah miras jenis tuak di beberapa lokasi. Tuak-tuak tersebut disimpan dalam teko plastik dan jeriken.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Bawah Bukittinggi 2022, Kemendag Sediakan Rp 400 Miliar

Menurut Erman, semua barang bukti tuak tersebut disita petugas Satpol PP Bukittinggi. Dia juga memperingatkan pemilik warung atau lokasi-lokasi penjual tuak agar tidak mengulangi ulah serupa. Jika melanggar juga, Pemkot Bukittinggi tak segan-segan memberikan sanksi tegas.

Sebelumnya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar memberikan himbauan agar masyarakat Kota Bukittinggi tidak menggelar aktivitas yang dilarang ajaran Islam selama bulan suci Ramadhan.

Load More