Riki Chandra
Senin, 15 Maret 2021 | 16:15 WIB
Barang bukti ganja seberat 21 kilogram yang disita Polres Bukittinggi dari tiga orang tersangka. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan ganja siap edar dari wilayah Mandailing Natal, Sumatera Barat.

Selian ganja seberat 25 kilogram itu, polisi juga meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas provinsi. Para tersangka berinisial I (20), E (23) dan R (18).

"Barang haram ini dari Madina, Sumatera Utara, dan akan dibawa kepada seseorang yang berada di kawasan Gadut, Kabupaten Agam,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (15/3/2021).

Menurutnya, penangkapan berlangsung di kawasan jalan lintas Bukittinggi-Medan, tepatnya di Padang Hijau PGRM Tilatang Kamang, Kabupaten Agam pada Senin (15/3/2021) dini hari.

Baca Juga: Insentif Nakes Belum Dibayar, Walkot Penuhi Panggilan Ombudsman

Ganja puluhan kilogram itu disimpan di dalam karung berwarna putih di dalam mobil yang ditumpangi tersangka.

“Tersangka tidak menemukan yang dituju dan berusaha balik arah. Saat itulah tim langsung bergerak mengamankan ketiganya," katanya.'

Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar pemilik ganja sebesar Rp 4 juta jika barang sampai ke pemesan. Sedangkan yang diterimanya baru Rp 1,5 juta sebagai uang DP pengiriman ganja.

Para tersangka ini meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tentang natkotika tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Produksi Karet TSR 20 Menurun di Sumut, Harga Ekspor Malah Naik

Load More