SuaraSumbar.id - Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar aksi demonstrasi ke kantor DPRD. Mereka meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera direvisi.
Para Nakes menilai, Perbup tersebut belum memberikan perhatian baik kepada kesejahteraan Nakes. Padahal, pekerjaan tenaga kesehatan memiliki risiko tinggi, terutama dalam menangangi pandemi Covid-19.
Seorang Nakes dari Puskesmas Singkarak, Jasfian menyebut Perbub nomor 4 tahun 2021 tentang TPP tidak berpihak kepada tenaga kesehatan.
Seperti tertuang dalam pasal 10 ayat (2). Dimana, TPP pegawai ASN diberikan rata-rata Rp500 ribu yang dimasukkan dalam kelompok objektif lainnya tanpa memperhitungkan kriteria.
"Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Solok sampai saat ini juga belum mendapatkan renumenasi. Karena itu tidak ada tambahan penghasilan ASN," katanya.
Nakes lainnya, dr Riko Adiputra yang bekerja di RSUD Arosuka meminta TPP Nakes disesuaikan dengan kelas jabatan dan disamakan porsinya dengan pegawai atau ASN lainnya.
"Ada yang menyebut tenaga kesehatan juga menerima insentif Covid-19. Namun kenyataannya, tidak semua nakes menerima insentif," imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengaku menggelar rapat dengan tujuh komisi di DPRD. Namun, pihaknya belum bisa memutuskan langkah pasti. Pasalnya, Bupati Solok definitif belum dilantik.
"Saat ini jabatan bupati masih kosong. Menurut regulasi yang ada, yang bisa merubah Perbub ini hanyalah bupati definitif atau Pj Bupati," katanya.
Baca Juga: Pilkada Solok, MK Tolak Gugatan Paslon Bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin
"Secara lembaga, sebanyak tujuh fraksi mendukung penuh Perbub ini untuk ditinjau ulang kembali," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Petani di Solok Menjerit Kesulitan Pupuk Subsidi
-
Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Tembak Mati DPO Judi Solok Selatan
-
MK Putus Gugatan Pilkada Solok Bulan Maret, PH Nofi-Yulfadri Optimis Menang
-
Listrik, Cahaya yang Memerdekakan Tigo Lurah Solok dari Ketertinggalan
-
Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu