SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah selesai menggelar sidang pembuktian terhadap gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Saat ini, pihak-pihak bersengketa tinggal menunggu keputusan MK.
Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, sidang pembuktian itu digelar Jumat (26/2/2021). Agenda selanjutnya adalah putusan dari MK.
"Agenda pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu sudah selesai," katanya, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, pihaknya menunggu putusan dari MK. Putusan tersebut akan keluar dalam rentang tanggal 19-24 Maret 2021.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia
"Tapi kepastian kapan putusan itu keluar kami tidak mengetahui," katanya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) NC-Yulfadri, Mevrizal mengatakan pihaknya optimis memenangkan gugatan di MK. Hal itu diyakini dari saksi-saksi dan fakta persidangan.
"Tentu optimis kita menang, karena bukti kuat. Kami berharap MK mengabulkan pemilihan ulang itu," katanya.
Dalam sidang pembuktian, kata Mevrizal, pihaknya menghadirkan saksi fakta tiga orang dan dua orang saksi ahli.
"Ada temuan soal kemiripan tanda tangan pemilih di beberapa TPS, termohon mengakui memang ada kesalahan," katanya.
Baca Juga: SMA di Solok Selatan Jadikan Paralayang hingga Gantole Ekstrakurikuler
Menurut Mevrizal, kesalahan itu menyangkut daftar hadir pemilih oleh termohon (KPU). Seharusnya, daftar untuk pemilih tetap, namun dibuat menjadi daftar pemilih tambahan.
"Karena kesalahan itu, dibuat daftar hadir baru, namun ditandatangani sendiri oleh KPPS. Nah, kami menduga ada permainan di situ," katanya.
Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh gugatan Pilkada yang berasal dari Sumbar. Gugatan Paslon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, satu-satunya yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Kekayaan Hakim Saldi Isra, Jadi Sorotan Usai Sebut MK Bukan Keranjang Sampah
-
Apa Itu Dissenting Opinion? Dikeluarkan 3 Hakim MK yang Akui Adanya Kecurangan Pilpres 2024
-
Tanggapi Putusan Hakim, Anies dan Cak Imin Bakal Gelar Jumpa Pers Usai Gugatannya Ditolak MK
-
Yusril Yakin Prabowo-Gibran Menang di MK: Tak Ada Pilpres Ulang, Tinggal Tunggu Pelantikan
-
Pihak-Pihak yang Memanas Usai Pernyataan Denny Indrayana soal Pemilu Proporsional Tertutup
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
3 Desa di Subulussalam Aceh Dilanda Banjir, Rumah Warga Terendam
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
-
Kasus Narkoba Padang Pariaman Meroket, Polres Bentuk 103 Posko Tangguh
-
Debat Panas Pilkada Padang: Calon Saling Serang Soal Nasib Pasar Tradisional
-
Aksi Lintas Provinsi! Sindikat Pencuri L300 Dibekuk, 4 Tersangka Ditangkap Polisi