Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 27 Februari 2021 | 15:18 WIB
Calon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri bersama istri masing-masing. [Suara/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah selesai menggelar sidang pembuktian terhadap gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Saat ini, pihak-pihak bersengketa tinggal menunggu keputusan MK.

Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, sidang pembuktian itu digelar Jumat (26/2/2021). Agenda selanjutnya adalah putusan dari MK.

"Agenda pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu sudah selesai," katanya, Sabtu (27/2/2021).

Saat ini, pihaknya menunggu putusan dari MK. Putusan tersebut akan keluar dalam rentang tanggal 19-24 Maret 2021.

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia

"Tapi kepastian kapan putusan itu keluar kami tidak mengetahui," katanya.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) NC-Yulfadri, Mevrizal mengatakan pihaknya optimis memenangkan gugatan di MK. Hal itu diyakini dari saksi-saksi dan fakta persidangan.

"Tentu optimis kita menang, karena bukti kuat. Kami berharap MK mengabulkan pemilihan ulang itu," katanya.

Dalam sidang pembuktian, kata Mevrizal, pihaknya menghadirkan saksi fakta tiga orang dan dua orang saksi ahli.

"Ada temuan soal kemiripan tanda tangan pemilih di beberapa TPS, termohon mengakui memang ada kesalahan," katanya.

Baca Juga: SMA di Solok Selatan Jadikan Paralayang hingga Gantole Ekstrakurikuler

Menurut Mevrizal, kesalahan itu menyangkut daftar hadir pemilih oleh termohon (KPU). Seharusnya, daftar untuk pemilih tetap, namun dibuat menjadi daftar pemilih tambahan.

"Karena kesalahan itu, dibuat daftar hadir baru, namun ditandatangani sendiri oleh KPPS. Nah, kami menduga ada permainan di situ," katanya.

Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh gugatan Pilkada yang berasal dari Sumbar. Gugatan Paslon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, satu-satunya yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Kontributor : B Rahmat

Load More