SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah selesai menggelar sidang pembuktian terhadap gugatan sengketa Pilkada yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin. Saat ini, pihak-pihak bersengketa tinggal menunggu keputusan MK.
Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil mengatakan, sidang pembuktian itu digelar Jumat (26/2/2021). Agenda selanjutnya adalah putusan dari MK.
"Agenda pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu sudah selesai," katanya, Sabtu (27/2/2021).
Saat ini, pihaknya menunggu putusan dari MK. Putusan tersebut akan keluar dalam rentang tanggal 19-24 Maret 2021.
Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Solok Era Gamawan Fauzi Meninggal Dunia
"Tapi kepastian kapan putusan itu keluar kami tidak mengetahui," katanya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) NC-Yulfadri, Mevrizal mengatakan pihaknya optimis memenangkan gugatan di MK. Hal itu diyakini dari saksi-saksi dan fakta persidangan.
"Tentu optimis kita menang, karena bukti kuat. Kami berharap MK mengabulkan pemilihan ulang itu," katanya.
Dalam sidang pembuktian, kata Mevrizal, pihaknya menghadirkan saksi fakta tiga orang dan dua orang saksi ahli.
"Ada temuan soal kemiripan tanda tangan pemilih di beberapa TPS, termohon mengakui memang ada kesalahan," katanya.
Baca Juga: SMA di Solok Selatan Jadikan Paralayang hingga Gantole Ekstrakurikuler
Menurut Mevrizal, kesalahan itu menyangkut daftar hadir pemilih oleh termohon (KPU). Seharusnya, daftar untuk pemilih tetap, namun dibuat menjadi daftar pemilih tambahan.
"Karena kesalahan itu, dibuat daftar hadir baru, namun ditandatangani sendiri oleh KPPS. Nah, kami menduga ada permainan di situ," katanya.
Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh gugatan Pilkada yang berasal dari Sumbar. Gugatan Paslon Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, satu-satunya yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Alasan Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Mulai 28 Mei 2025, Rest Area Dikebut!
-
Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair? Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar Jadi Penerima
-
5 Link Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Online!
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumbar: Sempat Divonis Bebas hingga Dipenjara 8 Tahun, Kini Masih Buron
-
7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!