SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menerima tujuh perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 dari Sumatera Barat (Sumbar), Senin (18/1/2021).
Salah satu gugatan yang diterima adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Nofi Candra dan Yulfadri Nurdin.
Saat ini, paslon yang diusung Partai Nasdem dan PPP itu sedang menunggu jadwal sidang yang akan mulai berlangsung tanggal 26 Januari 2021.
Nofi Candra mengaku bersyukur atas diterimanya gugatan Pilkada tersebut. Anggota DPD RI periode 2014-2019 itu optimis memenangi perselihan di MK.
"Kita yakin, MK akan menjalankan prosedur hukum dengan baik. Buktinya dulu, gugatan banyak ditolak, sedangkan hari ini tidak. Ini menandakan peluang kita besar," kata Nofi Candra kepada SuaraSumbar.id, Selasa (19/1/2021).
Kepercayaan diri Nofi bukan tanpa alasan. Menurutnya, proses Pilkada 2020 di Kabupaten Solok berjalan alot dan ketat. Banyak dugaan kecurangan yang ditemukan tim di lapangan.
Kuasa hukum Nofi Candra-Yulfadri Nurdin sendiri telah mempersiapkan ratusan bukti dugaan kecurangan selama Pilkada 2020.
"Ada ratusan bukti dugaan kecurangan dan kejanggalan-kejanggalan di TPS yang sudah kami siapkan. Saksi juga siapkan 90 orang," katanya.
Menurut Nofi, ada dua tuntutan yang menjadi kunci sengketa yang diajukan ke MK. Pertama, meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok dengan membuka ulang kotak suara. Kemudian, melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga terjadi kecurangan.
Baca Juga: 7 Gugatan Pilkada Sumbar Diterima MK, Ini Daftar Paslon yang Bersengketa
Berita Terkait
-
Hasil Pilkada Solok Beda 0,4 Persen, Nofi-Yulfadri Bakal Tarung di MK
-
Pilkada 2020, Partisipasi Pemilih Disabilitas di Padang Masih Rendah
-
Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar
-
Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
-
Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020 Capai 76,13 Persen
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP