SuaraSumbar.id - Tujuh gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari 7 gugatan tersebut, 5 di antaranya adalah paslon kepala daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 2 lainnya gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Tujuh permohonan yang disampaikan pasangan calon diterima dan sudah tercatat di buku register perkara konstitusi (BRP) MK," kata Anggota KPU Sumbar, Amnasmen kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Amnasmen, tujuh KPU kabupaten dan kota kini sedang menunggu jadwal persidangan dari MK. Sedangkan jadwal sidang gugatan Pilkada sendiri akan dimulai tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan perlengkapan materi dari pemohon.
"Menyiapkan alat-alat bukti penetapan pihak penggugat dan kami dari KPU juga akan menyiapkan jawaban-jawaban sebagai termohon. Jawaban itu sudah dimulai sejak awal Januari. Intinya, kami dari KPU sudah siap melaksanakan persidangan di MK," katanya.
Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
:Kami dari KPU Sumbar akan menghadirkan kuasa hukum. Sementara untuk persidangan, akan ditangani oleh masing-masing KPU," sambungnya.
Di sisi lain, KPU yang tidak berperkara juga belum menerima arahan penetapan pemenang Pilkada 2020.
"Lima KPU di kabupaten dan kota yang tidak berperkara belum menetapkan paslon pemenang. MK hingga tanggal 20 akan menyampaikan hal itu, waktu kan ada lima hari," bebernya.
Berikut daftar paslon kepala daerah di Sumbar yang gugatannya diterima MK.
1. Paslon Hendrajoni - Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan
2. Hendri Susanto - Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
3. Tri Suryadi - Taslim di Pilkada Padang Pariaman
4. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok
5. Darman Sahladi - Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota
6. Nasrul Abit - Indra Catri di Pilgub Sumbar
7. Mulyadi - Ali Mukhni di Pilgub Sumbar
Baca Juga: Demokrat Targetkan Kemenangan Paslon yang Diusung di Pilkada Sumbar
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Hasil Penelitian Universitas Monash Australia: Pilkada Aceh Paling Banyak Ujaran Kebencian, Sumbar Terendah
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Detik-detik AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kompolnas: Kapolres Solok Selatan Berlindung di Ruang Tengah!
-
Lokasi Tambang Galian C Ilegal, Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, 10 Bus Pariwisata di Sumbar Tak Laik Jalan
-
Polda Sumbar Enggan Beberkan Pemilik Tambang Ilegal Diduga Pemicu Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Alasannya
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolda Sumbar: Motif Biar Dibuktikan di Persidangan