SuaraSumbar.id - Tujuh gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari 7 gugatan tersebut, 5 di antaranya adalah paslon kepala daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 2 lainnya gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Tujuh permohonan yang disampaikan pasangan calon diterima dan sudah tercatat di buku register perkara konstitusi (BRP) MK," kata Anggota KPU Sumbar, Amnasmen kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Amnasmen, tujuh KPU kabupaten dan kota kini sedang menunggu jadwal persidangan dari MK. Sedangkan jadwal sidang gugatan Pilkada sendiri akan dimulai tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan perlengkapan materi dari pemohon.
"Menyiapkan alat-alat bukti penetapan pihak penggugat dan kami dari KPU juga akan menyiapkan jawaban-jawaban sebagai termohon. Jawaban itu sudah dimulai sejak awal Januari. Intinya, kami dari KPU sudah siap melaksanakan persidangan di MK," katanya.
:Kami dari KPU Sumbar akan menghadirkan kuasa hukum. Sementara untuk persidangan, akan ditangani oleh masing-masing KPU," sambungnya.
Di sisi lain, KPU yang tidak berperkara juga belum menerima arahan penetapan pemenang Pilkada 2020.
"Lima KPU di kabupaten dan kota yang tidak berperkara belum menetapkan paslon pemenang. MK hingga tanggal 20 akan menyampaikan hal itu, waktu kan ada lima hari," bebernya.
Berikut daftar paslon kepala daerah di Sumbar yang gugatannya diterima MK.
1. Paslon Hendrajoni - Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan
2. Hendri Susanto - Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
3. Tri Suryadi - Taslim di Pilkada Padang Pariaman
4. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok
5. Darman Sahladi - Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota
6. Nasrul Abit - Indra Catri di Pilgub Sumbar
7. Mulyadi - Ali Mukhni di Pilgub Sumbar
Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Nofi Candra dan 2 Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK
-
Cagub Mahyeldi Dapat Dukungan dari Paguyuban Warga Sunda
-
Video Wali Kota Padang Dimarahi Emak-emak PKL Viral, Ini Respons Mahyeldi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?