SuaraSumbar.id - Tujuh gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari 7 gugatan tersebut, 5 di antaranya adalah paslon kepala daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 2 lainnya gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Tujuh permohonan yang disampaikan pasangan calon diterima dan sudah tercatat di buku register perkara konstitusi (BRP) MK," kata Anggota KPU Sumbar, Amnasmen kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Amnasmen, tujuh KPU kabupaten dan kota kini sedang menunggu jadwal persidangan dari MK. Sedangkan jadwal sidang gugatan Pilkada sendiri akan dimulai tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan perlengkapan materi dari pemohon.
"Menyiapkan alat-alat bukti penetapan pihak penggugat dan kami dari KPU juga akan menyiapkan jawaban-jawaban sebagai termohon. Jawaban itu sudah dimulai sejak awal Januari. Intinya, kami dari KPU sudah siap melaksanakan persidangan di MK," katanya.
:Kami dari KPU Sumbar akan menghadirkan kuasa hukum. Sementara untuk persidangan, akan ditangani oleh masing-masing KPU," sambungnya.
Di sisi lain, KPU yang tidak berperkara juga belum menerima arahan penetapan pemenang Pilkada 2020.
"Lima KPU di kabupaten dan kota yang tidak berperkara belum menetapkan paslon pemenang. MK hingga tanggal 20 akan menyampaikan hal itu, waktu kan ada lima hari," bebernya.
Berikut daftar paslon kepala daerah di Sumbar yang gugatannya diterima MK.
1. Paslon Hendrajoni - Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan
2. Hendri Susanto - Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
3. Tri Suryadi - Taslim di Pilkada Padang Pariaman
4. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok
5. Darman Sahladi - Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota
6. Nasrul Abit - Indra Catri di Pilgub Sumbar
7. Mulyadi - Ali Mukhni di Pilgub Sumbar
Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Nofi Candra dan 2 Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK
-
Cagub Mahyeldi Dapat Dukungan dari Paguyuban Warga Sunda
-
Video Wali Kota Padang Dimarahi Emak-emak PKL Viral, Ini Respons Mahyeldi
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying