SuaraSumbar.id - Tujuh gugatan sengketa Pilkada di Sumatera Barat (Sumbar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Dari 7 gugatan tersebut, 5 di antaranya adalah paslon kepala daerah kabupaten dan kota. Sedangkan 2 lainnya gugatan paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.
"Tujuh permohonan yang disampaikan pasangan calon diterima dan sudah tercatat di buku register perkara konstitusi (BRP) MK," kata Anggota KPU Sumbar, Amnasmen kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Menurut Amnasmen, tujuh KPU kabupaten dan kota kini sedang menunggu jadwal persidangan dari MK. Sedangkan jadwal sidang gugatan Pilkada sendiri akan dimulai tanggal 26 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan perlengkapan materi dari pemohon.
"Menyiapkan alat-alat bukti penetapan pihak penggugat dan kami dari KPU juga akan menyiapkan jawaban-jawaban sebagai termohon. Jawaban itu sudah dimulai sejak awal Januari. Intinya, kami dari KPU sudah siap melaksanakan persidangan di MK," katanya.
:Kami dari KPU Sumbar akan menghadirkan kuasa hukum. Sementara untuk persidangan, akan ditangani oleh masing-masing KPU," sambungnya.
Di sisi lain, KPU yang tidak berperkara juga belum menerima arahan penetapan pemenang Pilkada 2020.
"Lima KPU di kabupaten dan kota yang tidak berperkara belum menetapkan paslon pemenang. MK hingga tanggal 20 akan menyampaikan hal itu, waktu kan ada lima hari," bebernya.
Berikut daftar paslon kepala daerah di Sumbar yang gugatannya diterima MK.
1. Paslon Hendrajoni - Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan
2. Hendri Susanto - Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
3. Tri Suryadi - Taslim di Pilkada Padang Pariaman
4. Nofi Candra - Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok
5. Darman Sahladi - Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota
6. Nasrul Abit - Indra Catri di Pilgub Sumbar
7. Mulyadi - Ali Mukhni di Pilgub Sumbar
Baca Juga: Pilkada Sumbar: Hamsuardi-Risnawanto Menang di Pasaman Barat
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
-
Unggul di Pilkada 2020, Mahyeldi Ansharullah Jabat Ketum DPW PKS Sumbar
-
Alasan Paslon Gubernur Sumbar Nasrul Abit-Indra Catri Gugat KPU ke MK
-
Nofi Candra dan 2 Calon Bupati dari Sumbar Gugat Hasil Pilkada ke MK
-
Cagub Mahyeldi Dapat Dukungan dari Paguyuban Warga Sunda
-
Video Wali Kota Padang Dimarahi Emak-emak PKL Viral, Ini Respons Mahyeldi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia