SuaraSumbar.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan MK pada Rabu (23/12/2020). Dalam surat bernomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dijelaskan bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Keduanya memberikan kuasa pengacara Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan gugatan itu diterima panitera Muhidin.
Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, gugatan itu salah satunya meminta KPU Sumbar membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
KPU Sumbar sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 19-20 Desember 2020. "Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, kata mantan Direktur LBH Padang itu, ada dugaan kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Hasilnya kita ragukan kebenarannya,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak NA-IC meminta pasangan calon nomor 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Sebab, kata Vino, mereka menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).
“Memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya.
Untuk diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan Paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan total 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara Paslon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Baca Juga: Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni dengan perolehan 614.477 suara atau 27,42 persen. Juru kunci diduduki Paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar dengan total perolehan 220.893 suara atau 9,86 persen.
Berita Terkait
-
Gempa 5.3 SR, BPBD Kota Padang Sebut Tak Ada Korban dan Kerusakan
-
Diguncang Gempa, Sejumlah Pegawai KPU Sumbar Berhamburan ke Luar Gedung
-
KPU Sumbar Gelar Penetapan Paslon Gubernur Tertutup, Maksimal 5 Orang
-
Sebanyak 3,6 Juta Warga Sumbar Terdaftar di DPS Pilkada 2020
-
Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan