SuaraSumbar.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan MK pada Rabu (23/12/2020). Dalam surat bernomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dijelaskan bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Keduanya memberikan kuasa pengacara Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan gugatan itu diterima panitera Muhidin.
Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, gugatan itu salah satunya meminta KPU Sumbar membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Baca Juga: Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
KPU Sumbar sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 19-20 Desember 2020. "Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, kata mantan Direktur LBH Padang itu, ada dugaan kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Hasilnya kita ragukan kebenarannya,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak NA-IC meminta pasangan calon nomor 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Sebab, kata Vino, mereka menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).
“Memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya.
Untuk diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan Paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan total 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara Paslon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Baca Juga: Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar
Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni dengan perolehan 614.477 suara atau 27,42 persen. Juru kunci diduduki Paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar dengan total perolehan 220.893 suara atau 9,86 persen.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang