SuaraSumbar.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan MK pada Rabu (23/12/2020). Dalam surat bernomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dijelaskan bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Keduanya memberikan kuasa pengacara Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan gugatan itu diterima panitera Muhidin.
Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, gugatan itu salah satunya meminta KPU Sumbar membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Baca Juga: Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
KPU Sumbar sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 19-20 Desember 2020. "Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, kata mantan Direktur LBH Padang itu, ada dugaan kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Hasilnya kita ragukan kebenarannya,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak NA-IC meminta pasangan calon nomor 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Sebab, kata Vino, mereka menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).
“Memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya.
Untuk diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan Paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan total 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara Paslon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Baca Juga: Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar
Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni dengan perolehan 614.477 suara atau 27,42 persen. Juru kunci diduduki Paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar dengan total perolehan 220.893 suara atau 9,86 persen.
Berita Terkait
-
Gempa 5.3 SR, BPBD Kota Padang Sebut Tak Ada Korban dan Kerusakan
-
Diguncang Gempa, Sejumlah Pegawai KPU Sumbar Berhamburan ke Luar Gedung
-
KPU Sumbar Gelar Penetapan Paslon Gubernur Tertutup, Maksimal 5 Orang
-
Sebanyak 3,6 Juta Warga Sumbar Terdaftar di DPS Pilkada 2020
-
Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik