SuaraSumbar.id - Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) resmi mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan itu tertera di halaman pengaduan gugatan MK pada Rabu (23/12/2020). Dalam surat bernomor 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dijelaskan bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 oleh Nasrul Abit dan Indra Catri.
Keduanya memberikan kuasa pengacara Vino Oktavia dengan surat kuasa khusus bertanggal 21 Desember 2020. Surat permohonan gugatan itu diterima panitera Muhidin.
Kuasa Hukum NA-IC, Vino Oktavia membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK. Menurutnya, gugatan itu salah satunya meminta KPU Sumbar membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi.
Baca Juga: Final Rekapitulasi Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Audy Menang 32,43 Persen
KPU Sumbar sendiri telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi tanggal 19-20 Desember 2020. "Ada dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Sawahlunto, Padang dan Pariaman,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/12/2020).
Selain itu, kata mantan Direktur LBH Padang itu, ada dugaan kesalahan dalam rekapitulasi di 4 KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara. “Hasilnya kita ragukan kebenarannya,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak NA-IC meminta pasangan calon nomor 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy didiskualifikasi. Sebab, kata Vino, mereka menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).
“Memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK)," katanya.
Untuk diketahui, hasil Pilgub Sumbar berdasarkan rekapitulasi dimenangkan Paslon nomor urut 04, Mahyeldi-Audy Joinaldy dengan total 726.893 suara atau 32,43 persen. Sementara Paslon nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri mendapatkan 679.069 suara atau 30,30 persen.
Baca Juga: Bela Kader Muhammadiyah, PWPM Bentuk Tim Hukum untuk Komisioner KPU Sumbar
Posisi ketiga ditempati Paslon nomor urut 01, Mulyadi-Ali Mukhni dengan perolehan 614.477 suara atau 27,42 persen. Juru kunci diduduki Paslon nomor urut 03, Fakhrizal-Genius Umar dengan total perolehan 220.893 suara atau 9,86 persen.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini