SuaraSumbar.id - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan Perselisihab Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 01, Hendrajoni-Hamdanus. Serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5, Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halamam pengaduan MK RI, yakni mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan itu dilakukan Kuasa Hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu, 20 Desember 2020 pukul 22.17 WIB. Pengaduan Paslon ini terigistrasi dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Dilarang Mendaki Gunung Talang Solok
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi MK RI, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Paslon ini menggugat KPU Pesisir Selatan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Di hari yang sama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Paslon ini menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukum Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Berita Terkait
-
Polisi Tembak Polisi di Solok Menambah Catatan Kelam Polri, Pengamat Bilang Begini
-
AKP Dadang Kasus 'Polisi Tembak Polisi' Santai Dibawa Propam Tanpa Diborgol, DPR Murka: Ini Perkara Serius!
-
Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas!
-
Habiburokhman dan Sahroni Murka Lihat Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol: Panggil Kapolda Sumbar!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Kompolnas Desak Polda Sumbar Ungkap Motif Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
-
Kapolda Sumbar Lepas Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ke Makassar: Permintaan Ibunya Dimakamkan di Kampung!
-
AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Bakal Dipecat, Kapolda Sumbar: Segera Proses PTDH!
-
Sadis! Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Jarak Dekat 2 Kali, Kapolda Sumbar: Tidak Manusiawi!
-
Semringah Nelayan di Ranah Minang, Melaut Bebas Cemas Berkat BPJS Ketenagakerjaan