SuaraSumbar.id - Tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan Perselisihab Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 01, Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 01, Hendrajoni-Hamdanus. Serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5, Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan sengketa secara online ke halamam pengaduan MK RI, yakni mkri.id pada bagian Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengaduan itu dilakukan Kuasa Hukum atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu, 20 Desember 2020 pukul 22.17 WIB. Pengaduan Paslon ini terigistrasi dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Dilarang Mendaki Gunung Talang Solok
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi MK RI, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12/2020) pukul 23.14 WIB.
Paslon ini menggugat KPU Pesisir Selatan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Di hari yang sama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB. Paslon ini menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukum Miko Kamal Cs, dengan APPP nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Berita Terkait
-
Menguak Dugaan Keterlibatan Aparat di Balik Tambang Ilegal Solok: Jangan Cuma Berhenti di Pemecatan AKP Dadang
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Berpetualang Menyusuri Keindahan Solok, Kebun Teh Hingga Danau Kembar
-
Vicky Prasetyo Ungkap Cabup Pemalang Diduga Main Politik Uang Pilkada 2024, Cuma Dikasih Rp50 Ribu!
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
'Siiiu' Ala Zahaby Gholy, Ini Respon Cristiano Ronaldo Usai Selebrasinya Dijiplak
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
Terkini
-
Pembunuhan Sadis Seorang Pria di Pesisir Selatan: Tubuh Digergaji, Dicor dalam Bak Mandi Sejak 2023!
-
Harga Tiket Pesawat Padang-Jakarta Tembus Rp 10 Jutaan, ke Malaysia Hanya Rp 1,4 Juta
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya